Hakim Mediator PA Banyumas Berhasil Mendamaikan Pihak Berperkara Melalui Proses Mediasi
Banyumas 20/11/2023 – 23/11/2023, Setiap penyelesaian sengketa di Pengadilan wajib terlebih dahulu menempuh mediasi. Adapun yang dimaksud mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Hasil dari mediasi ada 4 jenis, yaitu a) Mediasi berhasil dengan pencabutan, b) Mediasi berhasil sebagian, c) Mediasi tidak berhasil, dan d) Mediasi tidak dapat dilaksanakan.
Bertempat diruang mediasi Pengadilan Agama Banyumas, Hakim Mediator Pengadilan Agama Dr. Nursaidah, S.Ag., M.H., yang merupakan Hakim Pengadilan Agama Banyumas memberikan kinerja terbaiknya untuk Pengadilan Agama Banyumas dengan berhasil Mendamaikan para pihak yang berperkara melalui Proses Mediasi.
Berhasil memediasikan Perkara Cerai Gugat (CG) Nomor 1728 Pdt.G/2023/PA.Bms dengan hasil mediasi berhasil dengan pencabutan.
Berhasil memediasikan Perkara Cerai Talak (CT) Nomor 1723 Pdt.G/2023/PA.Bms dengan hasil mediasi berhasil dengan pencabutan.
Berhasil memediasikan Perkara Harta Bersama Nomor 1473 Pdt.G/2023/PA.Bms dengan hasil berhasil sebagain (Akta Perdamaian).
Keberhasilan mediasi yang dilakukan Hakim Mediator Pengadilan Agama Banyumas ini menambah rentetan keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Banyumas ditahun 2023. Dengan keberhasilan mendamaikan pihak berperkara, kami berharap segala permasalahan keluarga sejatinya dapat diselesaikan dengan baik jika para pihak sama-sama mau melakukan komunikasi dengan kepala dingin, tentu dengan hadirnya seorang mediator bersertifikasi akan semakin membantu para pihak untuk menyelesaikan masalah rumah tangganya.