Perkara Nomor: 1616/Pdt.G/2023/PA.Bms
Dua Mediasi Berhasil Sebagian Pengadilan Agama Banyumas
Dalam menggaungkan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian ternyata tidak hanya dapat dilaksanakan diruang persidangan, namun informasi ini salah satunya juga dapat disampaikan melalui mediasi. seperti halnya yang telah dilakukan oleh Hakim Mediator yang telah beberapa kali berhasil memberikan informasi Hak perempuan dan anak pasca perceraian berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan. dalam kesempatan kali ini,
06/11/2023 – 09/11/2023 bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Banyumas, Hakim mediator Dr. Nursaidah, S.Ag, M.H. dan Dacep Burhanudin S.Ag, M.H.I. dalam pelaksanaan mediasi Perkara Cerai Talak Nomor 1616/Pdt.G/2023/PA.Bms dan Nomor 1620/Pdt.G/2023/PA.Bms telah dapat menempuh mediasi dengan hasil laporan berhasil kesepakatan sebagian. kesepakatan sebagian tersebut berisi mengenai 1. Hak Asuh Anak, 2. Nafkah Anak, 3. Mut'ah, 4. Iddah. kesepakatan tersebut diupayakan oleh mediator untuk diselesaikan dalam mediasi adalah sebagai upaya mengurangi kemungkinan timbulnya sengketa yang berkepanjangan diantara para pihak. Pesan mediator untuk para pihak adalah perceraian bukan menjadi alasan pemutus jalinan silaturahim, sebagai manusia yang pernah saling membina rumah tangga harus tetap menjalin komunikasi yang baik demi anak-anak yang harus dibesarkan dan dijamin kelangsungan hidupnya, sehingga berpisahlah dengan baik dan dengan pikiran yang dewasa.
Perkara Nomor: 1620/Pdt.G/2023/PA.Bms
Dengan pelaksanaan mediasi yang disertai penyampaian informasi dampak perceraian serta hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, menjadi komitmen Pengadilan Agama Banyumas dalam menjamin seluruh hak para pihak maupun anak dan memberikan nasehat kepada para pihak untuk berfikir ulang dalam melakukan perceraian.