Portal Pengadilan Agama Banyumas

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Banyumas, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Banyumas

HIMBAUAN NETRALITAS ASN

ASN Netral Ciptakan Demokrasi Berkulitas Berdasarkan pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, setiap pegawai ASN pegawai harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
HIMBAUAN NETRALITAS ASN

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas "Kami Siap Melayani Anda dengan Sangat Baik" Hubungi kami di WHATSAPP (Chat Only) 0823-2209-8263 Hubungi kami juga di: FB : Pengadilan Agama Banyumas IG : @pa.banyumas Email : pabanyumas@gmail.com
Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Kini, per tanggal 1 November 2022, PA Banyumas memiliki Sarana Prasarana bagi Penyandang Disabilitas baru lho! Apa saja?
Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

Tahukah Anda? Website PA Banyumas Kini Sudah Dilengkapi dengan Fitur Ramah Difabel Netra. Bagaimana cara penggunaannya?
Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Aplikasi Gugatan Mandiri

Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

Ditjen Badilag telah menetapkan program prioritas tahun 2024.
Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA BANYUMAS
PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

on . Hits: 467

Satu

Perkara Nomor: 1616/Pdt.G/2023/PA.Bms

Dua Mediasi Berhasil Sebagian Pengadilan Agama Banyumas

Dalam menggaungkan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian ternyata tidak hanya dapat dilaksanakan diruang persidangan, namun informasi ini salah satunya juga dapat disampaikan melalui mediasi. seperti halnya yang telah dilakukan oleh Hakim Mediator yang telah beberapa kali berhasil memberikan informasi Hak perempuan dan anak pasca perceraian berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan. dalam kesempatan kali ini,

06/11/2023 – 09/11/2023 bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Banyumas, Hakim mediator Dr. Nursaidah, S.Ag, M.H. dan Dacep Burhanudin S.Ag, M.H.I. dalam pelaksanaan mediasi Perkara Cerai Talak Nomor 1616/Pdt.G/2023/PA.Bms dan Nomor 1620/Pdt.G/2023/PA.Bms telah dapat menempuh mediasi dengan hasil laporan berhasil kesepakatan sebagian. kesepakatan sebagian tersebut berisi mengenai 1. Hak Asuh Anak, 2. Nafkah Anak, 3. Mut'ah, 4. Iddah. kesepakatan tersebut diupayakan oleh mediator untuk diselesaikan dalam mediasi adalah sebagai upaya mengurangi kemungkinan timbulnya sengketa yang berkepanjangan diantara para pihak. Pesan mediator untuk para pihak adalah perceraian bukan menjadi alasan pemutus jalinan silaturahim, sebagai manusia yang pernah saling membina rumah tangga harus tetap menjalin komunikasi yang baik demi anak-anak yang harus dibesarkan dan dijamin kelangsungan hidupnya, sehingga berpisahlah dengan baik dan dengan pikiran yang dewasa.

SatuMediasi1

Perkara Nomor: 1620/Pdt.G/2023/PA.Bms

Dengan pelaksanaan mediasi yang disertai penyampaian informasi dampak perceraian serta hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, menjadi komitmen Pengadilan Agama Banyumas dalam menjamin seluruh hak para pihak maupun anak dan memberikan nasehat kepada para pihak untuk berfikir ulang dalam melakukan perceraian.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Banyumas

Jl. Raya Kaliori No. 58, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah

Tlp. 0281-796019, Fax. 0281-796255

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

IT Pengadilan Agama Banyumas © 2020