Banyumas - Dua pegawai Pengadilan Agama Banyumas, Casey Aprodita, S.H. dan Ewi Lusfriana, S.H., mengikuti seleksi pengadaan hakim yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Mereka berdua merupakan analis perkara peradilan yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi tersebut.
Seleksi pengadaan hakim ini dilakukan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim. Tujuan seleksi ini adalah untuk memenuhi kebutuhan PNS tahun 2021 di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
Salah satu tahapan seleksi yang harus diikuti oleh peserta adalah seleksi psikotes. Seleksi psikotes bertujuan untuk memperoleh gambaran kepribadian dan potensi peserta, dengan bobot nilai 25% (dua puluh lima persen). Casey Aprodita, S.H. mengikuti seleksi psikotes pada tanggal 15 November 2023, sedangkan Ewi Lusfriana, S.H. mengikuti seleksi psikotes pada tanggal 16 November 2023.
Kedua pegawai Pengadilan Agama Banyumas ini berharap dapat lolos seleksi psikotes dan melanjutkan ke tahapan selanjutnya. Mereka juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan rekan-rekan di Pengadilan Agama Banyumas yang telah memberikan dukungan dan doa kepada mereka.