Perkara Nomor: 1512/Pdt.G/2023/PA.Bms
Mediasi Berhasil di Pengadilan Agama Banyumas
BANYUMAS, Pada Kurang waktu tanggal 23/10/2023 sampai 26/10/2023 Pengadilan Agama Banyumas berhasil melakukan 2 mediasi dengan Nomor Perkara 1512/Pdt.G/2023/PA.Bms dan Perkara Nomor 1552/Pdt.G/2023/PA.Bms, proses mediasi masing-masing dipandu oleh Hakim Mediator Dacep Burhanudin, S.Ag.,M.H.I., dan Syarifah Isnaeni, S.Ag.,M.H.
Alhamdulillah, hasil dari mediasi Nomor 1512/Pdt.G/2023/PA.Bms adalah berhasil sebagian. Selama proses mediasi, Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara efektif dengan menerapkan tahapan proses mediasi yang pada akhirnya mencapai keberhasilan. Meskipun memilih berpisah, para pihak tidak mengenyampingkan kewajibannya. Adapun mediasi perkara 1552/Pdt.G/2023/PA.Bms berhasil dengan pencabutan. Pihak suami isteri yang berperkara berhasil menyelesaikan masalahnya secara damai. Para pihak akan mencabut gugatan cerai yang telah diajukan dan kedua pihak sepakat untuk tetap mempertahankan kehidupan rumah tangganya.
Perkara Nomor: 1552/Pdt.G/2023/PA.Bms
Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang hakim mediator tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau dan Pengadilan Agama Banyumas. Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dapat menjadi motivasi bagi hakim mediator untuk dapat semaksimal mungkin mengusahakan perdamaian bagi para pihak yang berperkara. Dan semoga kedepannya semakin banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khusususnya di Pengadilan Agama Banyumas.
Perkara Nomor: 1512/Pdt.G/2023/PA.Bms