Portal Pengadilan Agama Banyumas

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Banyumas, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Banyumas

HIMBAUAN NETRALITAS ASN

ASN Netral Ciptakan Demokrasi Berkulitas Berdasarkan pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, setiap pegawai ASN pegawai harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
HIMBAUAN NETRALITAS ASN

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas "Kami Siap Melayani Anda dengan Sangat Baik" Hubungi kami di WHATSAPP (Chat Only) 0823-2209-8263 Hubungi kami juga di: FB : Pengadilan Agama Banyumas IG : @pa.banyumas Email : pabanyumas@gmail.com
Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Kini, per tanggal 1 November 2022, PA Banyumas memiliki Sarana Prasarana bagi Penyandang Disabilitas baru lho! Apa saja?
Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

Tahukah Anda? Website PA Banyumas Kini Sudah Dilengkapi dengan Fitur Ramah Difabel Netra. Bagaimana cara penggunaannya?
Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Aplikasi Gugatan Mandiri

Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

Ditjen Badilag telah menetapkan program prioritas tahun 2024.
Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA BANYUMAS
PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

on . Hits: 1366

 Demo3

 

Penolakan Eksekusi Tanah, Puluhan Warga Kedungrandu Demo PA Banyumas

BANYUMAS - Puluhan warga Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas dari pihak termohon eksekusi, melakukan aksi penyampaian pendapat dan audiensi di halaman depan kantor Pengadilan Agama (PA) Banyumas, Selasa (24/10/2023). Mereka menolak rencana eksekusi pengosongan dan penyerahan objek sengketa berupa sebidang tanah dengan luas ± 280 m2 yang di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah yang terletak di Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas. Rencana pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindaklanjut dari permohonan eksekusi dengan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Banyumas Nomor 0001/Pdt.Eks/2023/Pa.Bms tanggal 26 Juli 2023, untuk dilakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan terhadap objek sengketa tersebut di atas.

Aksi audiensi dan orasi tersebut berlangsung mengiringi pelaksanaan mediasi para pihak mengenai rencana pelaksanaan eksekusi yang berlangsung di dalam kantor PA Banyumas yang dihadiri oleh Ketua dan Wakil PA Banyumas, Ketua Tim Eksekusi, Panitera PA Banyumas, Wakirudin, bertemu dengan Tim Pengamanan dari Polres Banyumas, Polsek Kalibagor, Kodim Kalibagor, Kepala Desa Patikraja, Para Pemohon dan Termohon Eksekusi untuk bernegosiasi.

Demo

Permohonan Eksekusi berawal dari adanya gugatan wakaf antara lembaga pendidikan Ma’arif NU dengan Ahli Waris (nadzir) dengan putusan nomor 232/Pdt.G/2022/PA.Bms, tertanggal 23 Juni 2022, lalu upaya hukum tingkat Banding 284/Pdt.G/2022/PTA.Smg tertanggal 31 Agustus 2022 dan dilanjutkan upaya hukum di Tingkat Kasasi Nomor 284 K/Ag/2023 tertanggal 05 April 2023.

Demo1

Sementara itu, atas adanya permohonan Eksekusi tersebut, PA Banyumas melakukan aanmaning atau peringatan kepada para Termohon eksekusi, dalam hal ini Ketua PA Banyumas, Muhamad Isna Wahyudi, S.H.I., M.S.I. mengatakan, “Sebenarnya aanmaning hanya sekali saja. Tetapi kami berusaha melakukan upaya persuasif sehingga dilakukan beberapa kali. Setelah dilakukan aanmaning ternyata para Termohon tetap tidak mau melaksanakan eksekusi secara sukarela.”

“Kami merasa keberatan dengan putusan PA Banyumas yang mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan eksekusi. Kami menilai putusan tersebut tidak adil dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada. Kami meminta PA Banyumas untuk meninjau kembali putusan tersebut dan menangguhkan atau membatalkan eksekusi tanah,” ujar Miftakhudin, koordinatoor aksi.

Aksi yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB tersebut dilaksanakan dengan menyampaikan orasi serta kibaran beberapa spanduk dan menyanyikan lagu-lagu perjuangan. Aksi ini sempat mengganggu arus lalu lintas di Jalan Kaliori yang harus dialihkan oleh petugas kepolisian.

Demo2

Isna mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan audiensi dari warga Kedungrandu dan bersedia untuk berdialog dengan mereka. Ia menjelaskan bahwa putusan PA Banyumas didasarkan pada bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak dalam persidangan.

“Kami menghargai hak warga untuk menyampaikan pendapat, tetapi kami juga berharap mereka menghormati proses hukum yang berjalan di PA Banyumas. Kami akan mencoba mencari solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara ini. Kami juga mengimbau agar warga tetap menjaga ketertiban dan keamanan selama melakukan aksi,” ucap Isna.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Banyumas

Jl. Raya Kaliori No. 58, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah

Tlp. 0281-796019, Fax. 0281-796255

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

IT Pengadilan Agama Banyumas © 2020