Penolakan Eksekusi Tanah, Puluhan Warga Kedungrandu Demo PA Banyumas
BANYUMAS - Puluhan warga Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas dari pihak termohon eksekusi, melakukan aksi penyampaian pendapat dan audiensi di halaman depan kantor Pengadilan Agama (PA) Banyumas, Selasa (24/10/2023). Mereka menolak rencana eksekusi pengosongan dan penyerahan objek sengketa berupa sebidang tanah dengan luas ± 280 m2 yang di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah yang terletak di Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas. Rencana pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindaklanjut dari permohonan eksekusi dengan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Banyumas Nomor 0001/Pdt.Eks/2023/Pa.Bms tanggal 26 Juli 2023, untuk dilakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan terhadap objek sengketa tersebut di atas.
Aksi audiensi dan orasi tersebut berlangsung mengiringi pelaksanaan mediasi para pihak mengenai rencana pelaksanaan eksekusi yang berlangsung di dalam kantor PA Banyumas yang dihadiri oleh Ketua dan Wakil PA Banyumas, Ketua Tim Eksekusi, Panitera PA Banyumas, Wakirudin, bertemu dengan Tim Pengamanan dari Polres Banyumas, Polsek Kalibagor, Kodim Kalibagor, Kepala Desa Patikraja, Para Pemohon dan Termohon Eksekusi untuk bernegosiasi.
Permohonan Eksekusi berawal dari adanya gugatan wakaf antara lembaga pendidikan Ma’arif NU dengan Ahli Waris (nadzir) dengan putusan nomor 232/Pdt.G/2022/PA.Bms, tertanggal 23 Juni 2022, lalu upaya hukum tingkat Banding 284/Pdt.G/2022/PTA.Smg tertanggal 31 Agustus 2022 dan dilanjutkan upaya hukum di Tingkat Kasasi Nomor 284 K/Ag/2023 tertanggal 05 April 2023.
Sementara itu, atas adanya permohonan Eksekusi tersebut, PA Banyumas melakukan aanmaning atau peringatan kepada para Termohon eksekusi, dalam hal ini Ketua PA Banyumas, Muhamad Isna Wahyudi, S.H.I., M.S.I. mengatakan, “Sebenarnya aanmaning hanya sekali saja. Tetapi kami berusaha melakukan upaya persuasif sehingga dilakukan beberapa kali. Setelah dilakukan aanmaning ternyata para Termohon tetap tidak mau melaksanakan eksekusi secara sukarela.”
“Kami merasa keberatan dengan putusan PA Banyumas yang mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan eksekusi. Kami menilai putusan tersebut tidak adil dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada. Kami meminta PA Banyumas untuk meninjau kembali putusan tersebut dan menangguhkan atau membatalkan eksekusi tanah,” ujar Miftakhudin, koordinatoor aksi.
Aksi yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB tersebut dilaksanakan dengan menyampaikan orasi serta kibaran beberapa spanduk dan menyanyikan lagu-lagu perjuangan. Aksi ini sempat mengganggu arus lalu lintas di Jalan Kaliori yang harus dialihkan oleh petugas kepolisian.
Isna mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan audiensi dari warga Kedungrandu dan bersedia untuk berdialog dengan mereka. Ia menjelaskan bahwa putusan PA Banyumas didasarkan pada bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak dalam persidangan.
“Kami menghargai hak warga untuk menyampaikan pendapat, tetapi kami juga berharap mereka menghormati proses hukum yang berjalan di PA Banyumas. Kami akan mencoba mencari solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara ini. Kami juga mengimbau agar warga tetap menjaga ketertiban dan keamanan selama melakukan aksi,” ucap Isna.