Mediasi Berhasil Sebagian Dalam Perkara Cerai Talak
Oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Banyumas
BANYUMAS, Setiap penyelesaian sengketa di Pengadilan wajib terlebih dahulu menempuh mediasi. Adapun yang dimaksud mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Hasil dari mediasi ada 4 jenis, yaitu a) Mediasi berhasil seluruhnya, b) Mediasi berhasil sebagian, c) Mediasi tidak berhasil, dan d) Mediasi tidak dapat dilaksanakan.
Pada tanggal 10 Oktober 2023, Syarifah Isnaeni, S.Ag.,M.H. selaku Mediator PA Banyumas sekaligus Wakil Ketua PA Banyumas melakukan mediasi perkara Cerai Talak nomor 1407/Pdt.G/2023/PA.Bms Hasil dari mediasi tersebut yaitu mediasi berhasil sebagian dengan Nafkah Iddah dan Mut’ah disepakati sedangkan proses perceraian tetap berlanjut.
Mediator mengungkapkan bahwa mediasi berhasil sebagian tersebut karena para pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing. Suami yang hendak menceraikan istrinya ada kewajiban yang harus ditunaikan kepada istrinya berupa pemberian mut’ah dan nafkah iddah. Istri yang hendak diceraikan suaminya memiliki hak berupa mut’ah dan nafkah iddah.