Pengadilan Agama Banyumas Terapkan Sistem Zero Calo
Pengadilan Agama Banyumas terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menerapkan sistem Zero Calo, yaitu sistem yang menjamin tidak adanya perantara atau calo dalam proses peradilan.
Sistem Zero Calo ini dilaksanakan dengan memberikan kalung tanda pengenal kepada setiap pengunjung yang masuk ke gedung Pengadilan Agama Banyumas. Kalung tanda pengenal tersebut dibagi berdasarkan warna dan menunjukkan tujuan orang yang datang ke Pengadilan Agama Banyumas. Warna hijau sebagai tanda pengenal pihak berperkara, biru sebagai tanda pengenal saksi, merah sebagai tanda pengenal tamu, dan kuning sebagai tanda pengenal kuasa hukum. Dengan demikian, pengunjung dapat langsung menuju ruang sidang tanpa perlu mencari atau menunggu calo.
Salah satu hakim Pengadilan Agama Banyumas, Nor Solichin, S.H.I., M.H., mengatakan bahwa sistem Zero Calo ini bertujuan untuk memberantas praktik calo yang merugikan masyarakat. “Hal ini memang diupayakan untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan murah kepada masyarakat. Kami tidak ingin ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk mengambil keuntungan dari masyarakat,” ujarnya.
Sistem Zero Calo ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu pengunjung, Darto, mengaku senang dengan pelayanan di Pengadilan Agama Banyumas. “Saya merasa lebih nyaman dan aman dengan sistem ini. Saya tidak perlu khawatir ditipu atau dimintai uang oleh calo. Saya juga bisa mengurus perkara saya dengan lebih cepat dan lancar,” tuturnya.
Pengadilan Agama Banyumas merupakan salah satu pengadilan agama yang telah menerapkan sistem Zero Calo sejak Januari Tahun 2022. Sistem ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pengadilan agama lainnya dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.