Portal Pengadilan Agama Banyumas

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Banyumas, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Banyumas

HIMBAUAN NETRALITAS ASN

ASN Netral Ciptakan Demokrasi Berkulitas Berdasarkan pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, setiap pegawai ASN pegawai harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
HIMBAUAN NETRALITAS ASN

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas "Kami Siap Melayani Anda dengan Sangat Baik" Hubungi kami di WHATSAPP (Chat Only) 0823-2209-8263 Hubungi kami juga di: FB : Pengadilan Agama Banyumas IG : @pa.banyumas Email : pabanyumas@gmail.com
Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Kini, per tanggal 1 November 2022, PA Banyumas memiliki Sarana Prasarana bagi Penyandang Disabilitas baru lho! Apa saja?
Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

Tahukah Anda? Website PA Banyumas Kini Sudah Dilengkapi dengan Fitur Ramah Difabel Netra. Bagaimana cara penggunaannya?
Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Aplikasi Gugatan Mandiri

Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

Ditjen Badilag telah menetapkan program prioritas tahun 2024.
Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA BANYUMAS
PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

on . Hits: 12201

Ijapbae

Tak Perlu Bolak-Balik ke Pengadilan, Akta Cerai Bisa Dikirim ke Rumah dengan IJAP BAE

Banyumas - Bagi Anda yang sedang mengurus perceraian di Pengadilan Agama Banyumas, kini tidak perlu repot-repot bolak-balik ke pengadilan untuk mengambil akta cerai, salinan putusan, atau penetapan. Cukup dengan menggunakan IJAP BAE (Inovasi Jasa Pengiriman Berupa Akta Cerai), produk-produk pengadilan tersebut bisa langsung dikirim ke alamat Anda melalui pos surat tercatat.

IJAP BAE adalah salah satu inovasi yang diluncurkan oleh Pengadilan Agama Banyumas pada tanggal 20 Maret 2023. Inovasi ini bertujuan untuk memudahkan para pencari keadilan yang berdomisili jauh dari pengadilan atau memiliki kesulitan dalam mengambil produk-produk pengadilan secara langsung.

Menurut salah satu Hakim Pengadilan Agama Banyumas, Nor Solichin, S.H.I., M.H., IJAP BAE merupakan solusi bagi para pencari keadilan yang ingin mendapatkan produk-produk pengadilan dengan cepat dan aman. “Dengan IJAP BAE, para pencari keadilan tidak perlu khawatir produk-produk pengadilan hilang atau rusak. Kami bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk mengirimkan produk-produk pengadilan berupa akta cerai, salinan putusan, dan penetapan melalui pos surat tercatat. Jadi, para pencari keadilan bisa melacak kiriman mereka dan mendapatkannya dalam waktu singkat,” ujar Nor Solichin.

Untuk menggunakan IJAP BAE, para pencari keadilan cukup Mengisi Surat Permohonan, Mengisi Surat Pernyataan dan Membayar PNBP dan ongkos kirim yang tersedia di loket pelayanan Pengadilan Agama Banyumas. Setelah putusan BHT (Berkekuatan Hukum Tetap), mereka akan mendapatkan nomor resi pengiriman yang dikirimkan melalui whatsapp Pengadilan Agama Banyumas.

Nor Solichin menambahkan, sejak inovasi IJAP BAE diberlakukan, sudah ada 42 pencari keadilan yang menggunakan jasa pengiriman ini. Namun, angka ini masih dirasa belum maksimal, mengingat jumlah perkara di Pengadilan Agama Banyumas yang sudah mencapai sekitar 1.000-an perkara. Terlebih, berdasarkan data di Pengadilan Agama Banyumas, dari tahun 1990-2010 ada banyak produk pengadilan, khususnya akta cerai yang belum diambil.

“Kami berharap para pencari keadilan bisa memanfaatkan IJAP BAE ini dengan baik. Dengan begitu, mereka bisa mendapatkan produk-produk pengadilan tanpa perlu bolak-balik lagi ke Pengadilan Agama Banyumas. Selain itu, kami juga berharap inovasi ini bisa meningkatkan kualitas pelayanan kami kepada masyarakat,” tutur Nor Solichin.

Sumber: [Pengadilan Agama Banyumas]

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Banyumas

Jl. Raya Kaliori No. 58, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah

Tlp. 0281-796019, Fax. 0281-796255

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

IT Pengadilan Agama Banyumas © 2020