Sidang Descente Perkara Permohonan Izin Poligami di Balai Desa Somagede
Banyumas - Sidang pemeriksaan di tempat (descente) perkara permohonan izin poligami nomor perkara 1321/Pdt.G/2023/PA.Bms dilaksanakan di Balai Desa Somagede Jl. Raya Somagede No. 09 Somagede Banyumas pada hari Jumat, 22 September 2023 pukul 14.00 WIB s.d. selesai. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Mustolich S.H.I., M.H., Hakim Anggota Nana, S.Ag., M.H., dan Hakim Anggota Nor Solichin, S.H.I., M.H. Sidang ini juga dihadiri oleh Panitera Pengganti yang diwakili Linda Dwi Hapsari, S.H., Jurusita oleh Robiyah, dan pegawai PPNPN oleh Willy Nurman Adi Nugroho, A.Md.
Descente ini dilaksanakan guna melihat secara langsung dalil-dalil adanya harta bersama yg diperoleh oleh pemohon dan istri pertama selama pernikahan. Dan untuk diketahui, bahwa jika permohonan ijin poligami dikabulkan oleh Majelis Hakim, istri kedua tidak memiliki hak atas harta bersama milik istri pertama.
Sidang descente ini berlangsung dengan lancar dan tertib. Para pihak memberikan keterangan dengan jujur dan kooperatif. Hakim-hakim juga memberikan pertanyaan-pertanyaan yang relevan dan mendalam untuk menggali informasi yang dibutuhkan. Sidang descente ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Banyumas untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan akuntabel kepada masyarakat.
Sidang descente ini merupakan sidang lanjutan dari sidang perdana yang dilaksanakan pada tanggal 13 September 2023 di Pengadilan Agama Banyumas. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 20 September 2023 di Pengadilan Agama Banyumas untuk mendengar putusan hakim mengenai perkara permohonan izin poligami tersebut.