Sosialisasi Pengaturan Tata Cara Monitoring Kualitas Data, Rekonsiliasi, dan Penyampaian Laporan Keuangan serta Implementasi dan Security Awareness KKP, PA Banyumas Turut Berpartisipasi
Banyumas - Rabu (20/9) atau 4 Rabiul Awwal 1445 H, Pengadilan Agama Banyumas Kelas I B mengirimkan dua orang pegawainya untuk mengikuti Sosialisasi Pengaturan Tata Cara Monitoring Kualitas Data, Rekonsiliasi, dan Penyampaian Laporan Keuangan serta Implementasi dan security awareness KKP. Sosialisasi tersebut dilaksanakan secara luring di Aula KPPN Purwokerto, Jl. D.I Panjaitan No. 62 Purwokerto.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Tahun 2023 yang disusun oleh pengadilan agama. Sosialisasi tersebut juga bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang pengaturan tata cara monitoring kualitas data, rekonsiliasi, dan penyampaian laporan keuangan, serta implementasi dan security awareness KKP.
Peserta sosialisasi berjumlah sekitar 50 orang yang berasal dari berbagai satker di bawah KPPN Purwokerto, Banyumas dan Purbalingga. Peserta dari PA Banyumas adalah Martyana Afifah Noor Fajriani, A.Md.Akt. dan Willy Nurman Adi Nugroho, A.Md.
Sosialisasi tersebut dibuka dengan sambutan dari Kepala KPPN Purwokerto, Herbudi Adrianto, S.E., M.M. yang menyampaikan harapan dan dukungan atas pelaksanaan sosialisasi tersebut.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat memberikan manfaat bagi para peserta dalam meningkatkan kualitas laporan keuangan yang disusun oleh seluruh satker. Kami juga berharap sosialisasi ini dapat menjadi sarana untuk saling bertukar informasi dan pengalaman antara para peserta dari berbagai pengadilan agama,” ujar Herbudi Adrianto, S.E., M.M.
Materi sosialisasi meliputi pengaturan tata cara monitoring kualitas data, rekonsiliasi, dan penyampaian laporan keuangan, serta implementasi dan security awareness KKP.
Materi sosialisasi tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada para peserta tentang hal-hal berikut:
- Prinsip-prinsip dasar dalam penyusunan laporan keuangan yang akuntabel, transparan, dan kredibel.
- Standar-standar yang harus dipenuhi dalam penyusunan laporan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Prosedur-prosedur yang harus dilakukan dalam monitoring kualitas data, rekonsiliasi, dan penyampaian laporan keuangan.
- Peran-peran dan tanggung jawab dari masing-masing pihak yang terlibat dalam proses penyusunan laporan keuangan.
- Manfaat-manfaat dari penggunaan aplikasi KKP dalam penyusunan laporan keuangan.
- Tantangan-tantangan dan solusi-solusi yang mungkin dihadapi dalam penggunaan aplikasi KKP.
- Aspek-aspek keamanan informasi yang harus diperhatikan dalam penggunaan aplikasi KKP.
Acara berakhir pada pukul 12.00 WIB dengan penutupan oleh moderator sosialisasi.