Mediasi Berhasil Sebagian Dalam Perkara Cerai Talak dan Berhasil dengan Perdamaian dalam Perkara Wakaf
BANYUMAS – Alhamdulillah dalam awal bulan September Pengadilan Agama Banyumas berhasil melaksakana mediasi dengan perdamaian dalam perkara Wakaf Nomor 877/Pdt.G/2023/PA.Bms dan Mediasi berhasil sebagian dalam perkara Cerai Talak Nomor Nomor 1221/Pdt.G/2023/PA.Bms dan Nomor 1288/Pdt.G/2023/PA.Bms yang masing-masing dilaksankaan oleh Mediator Hakim Pengadilan Agama Banyumas Syarifah Isnaeni,S.Ag.,M.H. dan Dacep Burhanudin, S.Ag.,M.H. yang bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Agama Banyumas.
Perkara Nomor 1288/Pdt.G/2023/PA.Bms Tanggal 06/09/2023
Perkara Nomor 1221/Pdt.G/2023/PA.Bms Tanggal 04/09/2023
Dalam proses mediasi tersebut, hakim mediator telah mengupayakan dan memberikan nasehat berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk meyelesaikan perkaranya secara damai. Meskipun tidak berhasil seluruhnya mediator mengungkapkan bahwa mediasi berhasil sebagian, mengenai akibat cerai untuk Termohon, Pemohon mempunyai kewajiban yang harus ditunaikan. Sedangkan perkara wakaf berhasil dengan Akta Perdamaian yang akan dibacakan dalam persidangan.
Perkara Nomor 877/Pdt.G/2023/PA.Bms Tanggal 04/09/2023
Untuk diketahui, mediasi merupakan salah satu rangkaian penting yang tak dapat dipisahkan dalam proses persidangan. Hal tersebut merupakan amanat dari Peraturan Mahkamah Agung RI atau PERMA No. 1 tahun 2016. Sebagaimana aturan tentang mediasi, hakim mediator dalam proses mediasi juga menjelaskan tata cara mediasi dan keuntungan-keuntungan yang akan didapat para pihak jika berdamai.
Mudah-mudahan keberhasilan mediasi ini akan diikuti dengan keberhasilan-keberhasilan yang lain dan menjadi pelecut semangat bagi para mediator sehingga perkara yang diajukan para pihak berakhir di ruang mediasi.