Mediasi Berhasil Sebagian Dalam Perkara Cerai Talak
Oleh Hakim Pengadilan Agama Banyumas
Hakim Mediator Pengadilan Agama Banyumas, Dacep Burhanudin, S.Ag.,M.H.I. dan Ramdani Fahyudin, S.H.I.,M.H. yang masing-masing melakukan mediasi kepada para pihak dalam perkara Cerai Talak Nomor 1161/Pdt.G/2023/PA.Bms dan Nomor 1255/Pdt.G/2023/PA.Bms. Mediasi dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Banyumas dengan dihadiri oleh para pihak sendiri. Dimana mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator
Selama proses mediasi yang dilaksanakan sebanyak 1 (satu) kali, para pihak sangat kooperatif dan berperan aktif dalam menemukan solusi terbaik bagi keduanya. Mediator menyampaikan bahwa keberhasilan dalam mediasi tersebut bisa terlaksana karena kesadaran Penggugat dan Tergugat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Adapun hasil dari mediasi tersebut adalah berhasil sebagian. Selama proses mediasi, Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara efektif dengan menerapkan tahapan proses mediasi yang pada akhirnya mencapai keberhasilan. Meskipun memilih berpisah, Pemohon dan Termohon tidak mengenyampingkan kewajibannya. Setelah selesai menandatangani kesepakatan perjanjian, para pihak bersalaman dan mengambil foto bersama.