Satu lagi Mediasi Berhasil di Pengadilan Agama Banyumas
Banyumas - Alhamdulillah, satu lagi kabar baik dari Pengadilan Agama Banyumas. Telah dilaksanakan mediasi berhasil sebagian dengan dibantu oleh Hakim Mediator Bapak Drs. Faisol Chadid pada perkara Cerai Talak dengan Nomor Perkara: 1143/Pdt.G/2023/PA.Bms yang dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Agama Banyumas.
Mediasi ini merupakan salah satu upaya non-litigasi yang dilakukan Pengadilan Agama Banyumas sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam melaksanakan PERMA tersebut, setiap mediator baik Hakim maupun mediator non-hakim yang telah bersertifikat berupaya secara maksimal agar para pihak dapat menyelesaikan sengketanya secara damai, sehingga bisa membawa kemaslahatan bagi kedua belah pihak. Karena sejatinya perdamaian adalah hukum tertinggi, dan hal tersebut merupakan esensi dari sebuah lembaga peradilan dalam memberikan solusi terbaik untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Keberhasilan ini merupakan usaha yang patut diapresiasi bagi mediator yang telah menjalankan tugasnya dengan baik. Semoga kedepan lebih banyak perkara yang berhasil dimediasi di Pengadilan Agama Banyumas.