Mediasi Berhasil Oleh Hakim Mediator Pengadilan Agama Banyumas
Banyumas -Dalam kurun waktu dari tanggal 01 Agustus – 4 Agustus 2023 telah dilakukan mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 998/Pdt.G/2023/PA.Bms dan perkara Cerai Talak Nomor 779/Pdt.G/2023/PA.Bms. Proses Mediasi dipandu oleh Hakim Mediator, yaitu Dr. Nursaidah, S.Ag.,M.H. dan Dacep Burhanudin, S.Ag.,M.H.I. yang dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Banyumas.
Alhamdulillah, mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 998/Pdt.G/2022/PA.Bms, berhasil dengan pencabutan dan perkara Cerai Talak Nomor 779/Pdt.G/2022/PA.Bms, berhasil dengan kesepakatan. Ini adalah dua mediasi yang berhasil diawal bulan Agustus.
Perselisihan dalam rumah tangga yang berujung damai dapat membawa kebahagiaan baru bagi keluarga. Dengan harapan kehidupan rumah tangga kedepannya dapat berjalan dengan baik sehingga terbentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.
Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja oleh Hakim Mediator tersebut. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Banyumas.