Ketua PA Banyumas Berikan Kuliah Hukum Kepada Mahasiswa PPL UIN Saizu Dan Unsoed Purwokerto
Banyumas, pa-banyumas.go.id – Ketua Pengadilan Agama (PA) Banyumas Kelas I B, Muhamad Isna Wahyudi, S.H.I., M.S.I. memberikan kuliah hukum kepada 11 mahasiswa PPL dari Fakultas Syariah UIN Syariffudin Zuhri (SAIZU) Purwokerto dan 4 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, pada Selasa (25/7).
Agenda yang dilaksanakan di media center PA Banyumas ini merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan yang diikuti oleh para mahasiswa selama mengikuti PPL di PA Banyumas dengan didampingi oleh Hakim Nor Solichin, S.H.I., M.H.
Dalam kuliah hukum tersebut, Ketua PA Banyumas menyampaikan materi Teknis Pembuatan Putusan di Pengadilan Agama dengan menampilkan slideshow, sehingga memudahkan mahasiswa PPL menerima materi tersebut.
Sebelum menjelaskan sistematika putusan, beliau pun memaparkan bahwa putusan dan penetapan merupakan produk pengadilan yang dibuat oleh Hakim. Majelis Hakim yang memeriksa perkara wajib menyusun putusan yang memuat alasan dan dasar putusan berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Beliau pun menambahkan bahwa hakim haruslah berintegritas dalam membuat putusan yang berkualitas dengan memperhatikan tiga hal yang sangat esensial, yaitu keadilan (gerechtigheit), kepastian (rechsecherheit) dan kemanfaatan (zwachmatigheit).
Kegiatan tersebut pun mendapat antusiasme dari mahasiswa PPL pada saat sesi tanya jawab. Beberapa mahasiswa yang menanyakan berkaitan dengan materi maupun diluar materi, dijawab dengan baik oleh Ketua PA Banyumas.