Portal Pengadilan Agama Banyumas

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Banyumas, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Banyumas

HIMBAUAN NETRALITAS ASN

ASN Netral Ciptakan Demokrasi Berkulitas Berdasarkan pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, setiap pegawai ASN pegawai harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
HIMBAUAN NETRALITAS ASN

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas "Kami Siap Melayani Anda dengan Sangat Baik" Hubungi kami di WHATSAPP (Chat Only) 0823-2209-8263 Hubungi kami juga di: FB : Pengadilan Agama Banyumas IG : @pa.banyumas Email : pabanyumas@gmail.com
Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Kini, per tanggal 1 November 2022, PA Banyumas memiliki Sarana Prasarana bagi Penyandang Disabilitas baru lho! Apa saja?
Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

Tahukah Anda? Website PA Banyumas Kini Sudah Dilengkapi dengan Fitur Ramah Difabel Netra. Bagaimana cara penggunaannya?
Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Aplikasi Gugatan Mandiri

Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

Ditjen Badilag telah menetapkan program prioritas tahun 2024.
Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA BANYUMAS
PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

on . Hits: 964

POLRES1

 

PA Banyumas dan PA Purwokerto Bahas Kerjasama dengan Polresta Banyumas

Banyumas, pa-banyumas.go.id – “Salah satu hambatan terbesar dalam pelaksanaan eksekusi adalah mahalnya biaya pengamanan, oleh karena itu perlu ada transparansi dan akuntabilitas terkait dengan biaya pengamanan dari kepolisian sehingga lebih terjangkau oleh masyarakat pencari keadilan,” demikian disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Banyumas, Muhamad Isna Wahyudi, S.H.I., M.S.I. dalam rapat koordinasi antara Pengadilan Agama Banyumas dan Pengadilan Agama Purwokerto dengan jajaran Polresta Banyumas di kantor Pengadilan Agama Purwokerto, Selasa (11/7). Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Agama Banyumas dan Pengadilan Agama Purwokerto, sementara dari Polresta Banyumas dihadiri oleh KASI PROPAM AKP Purwoto, S.H., M.H, KASI KUM IPTU Agus Sasongko, S.H., KSB DALPERS IPDA Sutrino, S.H., dan KSB KERMA PENATA TK I Joko Sutarno, S.H.

POLRES

Rapat koordinasi tersebut membahas tentang draft Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Agama Banyumas, Pengadilan Agama Purwokerto dan Polresta Banyumas terkait dengan layanan pengamanan dalam pelaksanaan sidang, pemeriksaan setempat, peletakan sita, dan pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi). Sementara dari Polresta Banyumas menambahkan terkait dengan izin perceraian bagi Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) di Polresta Banyumas. Dalam kesempatan tersebut, perwakilan dari Polresta Banyumas menyampaikan tentang jenis-jenis layanan pengamanan dari kepolisian dan tarif biaya pengamanan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan terkait biaya eksekusi karena pihak Pemohon eksekusi tidak mampu, apabila pengadilan tetap akan melaksanakan eksekusi, maka sebagai representasi negara, Polresta Banyumas berkomitmen untuk tetap hadir di lapangan untuk melakukan tugas pengamanan.

POLRES3

POLRES2

Sementara dari Pengadilan Agama sepakat untuk memberikan akses informasi dan data perceraian PNPP di Polresta Banyumas melalui aplikasi Jamu Kuat dan menunda persidangan perkara perceraian dalam hal terdapat PNPP yang mengajukan gugatan dan belum memiliki izin cerai dari atasan selama maksimal 6 bulan, serta mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kepala Polresta Banyumas dengan melampirkan surat gugatan sebagai komitmen membantu Polresta Banyumas dalam melakukan pembinaan dan menegakkan disiplin bagi anggota POLRI.

POLRES4

Setelah selesai dibahas satu demi satu poin-poin kesepakatan dalam draft perjanjian kerja sama, draft tersebut akan disampaikan terlebih dahulu ke Polda Jawa Tengah untuk dilakukan verifikasi, dan selanjutnya akan diagendakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut oleh Pengadilan Agama Banyumas, Pengadilan Agama Purwokerto, dan Polresta Banyumas.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Banyumas

Jl. Raya Kaliori No. 58, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah

Tlp. 0281-796019, Fax. 0281-796255

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

IT Pengadilan Agama Banyumas © 2020