PA Banyumas dan PA Purwokerto Bahas Kerjasama dengan Polresta Banyumas
Banyumas, pa-banyumas.go.id – “Salah satu hambatan terbesar dalam pelaksanaan eksekusi adalah mahalnya biaya pengamanan, oleh karena itu perlu ada transparansi dan akuntabilitas terkait dengan biaya pengamanan dari kepolisian sehingga lebih terjangkau oleh masyarakat pencari keadilan,” demikian disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Banyumas, Muhamad Isna Wahyudi, S.H.I., M.S.I. dalam rapat koordinasi antara Pengadilan Agama Banyumas dan Pengadilan Agama Purwokerto dengan jajaran Polresta Banyumas di kantor Pengadilan Agama Purwokerto, Selasa (11/7). Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Agama Banyumas dan Pengadilan Agama Purwokerto, sementara dari Polresta Banyumas dihadiri oleh KASI PROPAM AKP Purwoto, S.H., M.H, KASI KUM IPTU Agus Sasongko, S.H., KSB DALPERS IPDA Sutrino, S.H., dan KSB KERMA PENATA TK I Joko Sutarno, S.H.
Rapat koordinasi tersebut membahas tentang draft Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Agama Banyumas, Pengadilan Agama Purwokerto dan Polresta Banyumas terkait dengan layanan pengamanan dalam pelaksanaan sidang, pemeriksaan setempat, peletakan sita, dan pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi). Sementara dari Polresta Banyumas menambahkan terkait dengan izin perceraian bagi Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) di Polresta Banyumas. Dalam kesempatan tersebut, perwakilan dari Polresta Banyumas menyampaikan tentang jenis-jenis layanan pengamanan dari kepolisian dan tarif biaya pengamanan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan terkait biaya eksekusi karena pihak Pemohon eksekusi tidak mampu, apabila pengadilan tetap akan melaksanakan eksekusi, maka sebagai representasi negara, Polresta Banyumas berkomitmen untuk tetap hadir di lapangan untuk melakukan tugas pengamanan.
Sementara dari Pengadilan Agama sepakat untuk memberikan akses informasi dan data perceraian PNPP di Polresta Banyumas melalui aplikasi Jamu Kuat dan menunda persidangan perkara perceraian dalam hal terdapat PNPP yang mengajukan gugatan dan belum memiliki izin cerai dari atasan selama maksimal 6 bulan, serta mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kepala Polresta Banyumas dengan melampirkan surat gugatan sebagai komitmen membantu Polresta Banyumas dalam melakukan pembinaan dan menegakkan disiplin bagi anggota POLRI.
Setelah selesai dibahas satu demi satu poin-poin kesepakatan dalam draft perjanjian kerja sama, draft tersebut akan disampaikan terlebih dahulu ke Polda Jawa Tengah untuk dilakukan verifikasi, dan selanjutnya akan diagendakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut oleh Pengadilan Agama Banyumas, Pengadilan Agama Purwokerto, dan Polresta Banyumas.