EDIASI CERAI TALAK BERHASIL DAMAI SEBAGIAN OLEH HAKIM PA BANYUMAS
Banyumas, This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. - BANYUMAS – Hakim Mediator Pengadilan Agama (PA) Banyumas Kelas I B kembali berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara cerai talak nomor 897/Pdt.G/2023/PA.Bms pada Rabu (6/7).
Bertempat di ruang mediasi PA Banyumas, para pihak akhirnya menyepakati untuk bertemu dengan mencapai kesepakatan damai sebagian bersama Hakim PA Banyumas, Dacep Burhanuddin, S.Ag, M.H. selaku mediator.
Kali ini, Pemohon dan Termohon bersepakat sebagaimana tertuang dalam Kesepakatan Perdamaian Sebagian yang meliputi mut’ah dan iddah, pengasuhan anak beserta hadhonahnya atau biaya pemeliharaan anak.
Berdasarkan hasil mediasi yang diperoleh tersebut akan menjadi dasar bagi majelis hakim pemeriksa perkara untuk membuat penetapan melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap tuntutan hukum yang belum berhasil disepakati oleh kedua belah pihak berperkara. Kesepakatan Perdamaian Sebagian yang telah dicapai nantinya akan dimuat atau dimasukan oleh majelis hakim pemeriksa perkara dalam pertimbangan dan amar putusan perkara.