Hakim PA Banyumas Berikan Pemahaman Hukum Kepada Mahasiswa UIN SAIZU
BANYUMAS – Hakim Pengadilan Agama (PA) Banyumas Kelas I B, Nor Solichin, S.H.I., M.H. berikan pemahaman hukum bagi mahasiswa Universitas Islam Indonesia Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN SAIZU) Purwokerto dalam rangka penelitian/riset individual pada Senin (29/5).
Bertempat di ruang media center, 3 (tiga) mahasiswa dari fakultas Syari’ah tersebut secara bergiliran melakukan audiensi terkait judul penelitian yang diangkat masing – masing, diantaranya Sulhaduin Thofhanur Rizqo yang meneliti penetapan PA Banyumas Nomor 143/Pdt.P/2022/PA.Bms yang saat itu ditangani oleh Hakim Rusli, S.H.I., M.H., Skripsi yang ditulis oleh mahasiswa program studi Hukum Keluarga Islam tersebut mengambil judul penelitian “Anomali Penetapan Harta Warisan pada Anak Hasil Perkawinan Siri Studi Putusan Nomor 143/Pdt.P/2022/PA.Bms”.
Dalam kesempatan tersebut, Thofhanur melakukan wawancara dengan hakim Nor Solichin, S.H.I., M.H. untuk mendalami kaidah-kaidah hukum tentang hukum waris islam dan pertimbangan-pertimbangan hakim dalam membuat penetapan harta warisan pada anak hasil perkawinan siri.
Selanjutnya Tuti Unaisah yang mengangkat judul penelitian “Penerapan Hak Ex Officio Hakim dalam Menentukan Nafkah Iddah Istri Akibat Hukum Cerai Talak”, Tuti mengambil 3 putusan sekaligus, diantaranya Putusan 2008/Pdt.G/2021.PA.Bms, Putusan 1997/Pdt.G/2021/PA.Bms, dan Putusan 1953/Pdt.G/2021/PA.Bms.
Mahasiswa terakhir, Afifudin yang mengambil judul penelitian “Praktek Pernikahan di Bawah Umur Pasca Lahirnya UU No.16 Tahun 2019 (Studi Kasus di Pengadilan Agama Banyumas Tahun 2019 – 2020).
Hakim Nor Solichin, S.H.I., M.H. pun menyambut hangat atas kegiatan penelitian skripsi yang dilakukan oleh ketiga mahasiswa tersebut, karena dengan kehadiran mahasiswa hukum yang melakukan riset terhadap putusan - putusan di PA Banyumas, pengadilan telah memberikan kontribusi ilmiah terhadap dunia akademik.