Portal Pengadilan Agama Banyumas

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Banyumas, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Banyumas

HIMBAUAN NETRALITAS ASN

ASN Netral Ciptakan Demokrasi Berkulitas Berdasarkan pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, setiap pegawai ASN pegawai harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
HIMBAUAN NETRALITAS ASN

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas "Kami Siap Melayani Anda dengan Sangat Baik" Hubungi kami di WHATSAPP (Chat Only) 0823-2209-8263 Hubungi kami juga di: FB : Pengadilan Agama Banyumas IG : @pa.banyumas Email : pabanyumas@gmail.com
Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Kini, per tanggal 1 November 2022, PA Banyumas memiliki Sarana Prasarana bagi Penyandang Disabilitas baru lho! Apa saja?
Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

Tahukah Anda? Website PA Banyumas Kini Sudah Dilengkapi dengan Fitur Ramah Difabel Netra. Bagaimana cara penggunaannya?
Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Aplikasi Gugatan Mandiri

Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

Ditjen Badilag telah menetapkan program prioritas tahun 2024.
Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA BANYUMAS
PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

on . Hits: 786

UINSAIZU

 

Hakim PA Banyumas Berikan Pemahaman Hukum Kepada Mahasiswa UIN SAIZU

BANYUMAS – Hakim Pengadilan Agama (PA) Banyumas Kelas I B, Nor Solichin, S.H.I., M.H. berikan pemahaman hukum bagi mahasiswa Universitas Islam Indonesia Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN SAIZU) Purwokerto dalam rangka penelitian/riset individual pada Senin (29/5).

Bertempat di ruang media center, 3 (tiga) mahasiswa dari fakultas Syari’ah tersebut secara bergiliran melakukan audiensi terkait judul penelitian yang diangkat masing – masing, diantaranya Sulhaduin Thofhanur Rizqo yang meneliti penetapan PA Banyumas Nomor 143/Pdt.P/2022/PA.Bms yang saat itu ditangani oleh Hakim Rusli, S.H.I., M.H., Skripsi yang ditulis oleh mahasiswa program studi Hukum Keluarga Islam tersebut mengambil judul penelitian “Anomali Penetapan Harta Warisan pada Anak Hasil Perkawinan Siri Studi Putusan Nomor 143/Pdt.P/2022/PA.Bms”.

Dalam kesempatan tersebut, Thofhanur melakukan wawancara dengan hakim Nor Solichin, S.H.I., M.H. untuk mendalami kaidah-kaidah hukum tentang hukum waris islam dan pertimbangan-pertimbangan hakim dalam membuat penetapan harta warisan pada anak hasil perkawinan siri.

Selanjutnya Tuti Unaisah yang mengangkat judul penelitian “Penerapan Hak Ex Officio Hakim dalam Menentukan Nafkah Iddah Istri Akibat Hukum Cerai Talak”, Tuti mengambil 3 putusan sekaligus, diantaranya Putusan 2008/Pdt.G/2021.PA.Bms, Putusan 1997/Pdt.G/2021/PA.Bms, dan Putusan 1953/Pdt.G/2021/PA.Bms.

UINSAIZU1

Mahasiswa terakhir, Afifudin yang mengambil judul penelitian “Praktek Pernikahan di Bawah Umur Pasca Lahirnya UU No.16 Tahun 2019 (Studi Kasus di Pengadilan Agama Banyumas Tahun 2019 – 2020).

Hakim Nor Solichin, S.H.I., M.H. pun menyambut hangat atas kegiatan penelitian skripsi yang dilakukan oleh ketiga mahasiswa tersebut, karena dengan kehadiran mahasiswa hukum yang melakukan riset terhadap putusan - putusan di PA Banyumas, pengadilan telah memberikan kontribusi ilmiah terhadap dunia akademik.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Banyumas

Jl. Raya Kaliori No. 58, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah

Tlp. 0281-796019, Fax. 0281-796255

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

IT Pengadilan Agama Banyumas © 2020