Mediasi Cerai Talak Berhasil Damai Sebagian Oleh Hakim PA Banyumas
BANYUMAS – Hakim Mediator Pengadilan Agama (PA) Banyumas Kelas I B kembali berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara cerai talak nomor 633/Pdt.G/2023/PA.Bms pada Jumat (26/05/2023).
Bertempat di ruang mediasi PA Banyumas, Pemohon dan Termohon yang hadir bersepakat mengikatkan diri di dalam Kesepakatan Bersama tentang hal-hal akibat perceraian yang terjadi antara para pihak, setelah dimediasi oleh Hakim sekaligus mediator, Dacep Burhanudin, S.Ag., M.H.
Kesepakatan bersama tersebut meliputi besaran mut’ah dan iddah, pengasuhan anak beserta hadhonahnya atau biaya pemeliharaan anak.
Dacep Burhanudin, S.Ag., M.H. dalam mediasi berhasil kali ini merupakan hakim yang memiliki sertifikat mediator dan telah bergabung di PA Banyumas sejak Maret 2023. Kehadiran Dacep pun dirasakan memberikan peningkatan kinerja hakim mediator untuk pelayanan keadilan di PA Banyumas.