PA Banyumas Terima Permohonan Pengangkatan Sita Jaminan Harta Bersama
Banyumas, pa-banyumas.go.id – Ketua Pengadilan Agama (PA) Banyumas Kelas I B, Muhamad Isna Wahyudi, S.H.I., M.S.I., meminta keterangan para pihak dalam putusan nomor 1410/Pdt.G/2022/PA.Bms tanggal 14 Desember 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap terkait dengan permohonan pengangkatan sita jaminan atas harta bergerak dari pihak Termohon/Penggugat Rekonvensi pada Rabu (24/5). Pertemuan dilakukan di ruang Ketua, dengan dihadiri oleh kuasa hukum masing-masing pihak dan Panitera Pengadilan Agama Banyumas. Dalam pertemuan tersebut, Ketua menjelaskan bahwa untuk memenuhi asas audi et alteram partem atas adanya kesepakatan bersama yang dibuat para pihak tanggal 11 Januari 2023 sebagai alasan permohonan pengangkatan sita, maka perlu didengar keterangan kedua belah pihak atas kesepakatan bersama tersebut. Setelah Ketua membacakan kesepakatan bersama tersebut, para pihak memberikan keterangan bahwa masing-masing telah sepakat dengan kesepakatan bersama tersebut dan tidak ada yang keberatan. Keterangan para pihak tersebut dicatat dalam berita acara oleh Panitera dan menjadi bahan pertimbangan Ketua untuk membuat penetapan atas permohonan pengangkatan sita.
Sebelumnya, berdasarkan putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Agama Banyumas nomor 1410/Pdt.G/2022/PA.Bms tanggal 23 November 2022 telah diletakkan sita jaminan atas obyek sengketa harta bersama berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda tipe PCX tahun 2022 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Sita yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Agama Banyumas Nomor 1410/Pdt.G/2022/PA.Bms tanggal 30 November 2022.
Namun kemudian, para pihak telah membuat kesepakatan bersama tanggal 11 Januari 2023 terkait pembagian harta bersama tersebut, dalam mana pihak Pemohon bersedia menyerahkan bagian dari harta bersama tersebut kepada Termohon, sehingga obyek harta bersama tersebut sepenuhnya menjadi milik Termohon. Kemudian pada tanggal 17 Mei 2023 pihak Termohon mengajukan permohonan pengangkatan sita, karena obyek tersebut masih dalam status barang sitaan dalam register di SAMSAT Purwokerto, sehingga perlu dilakukan pengangkatan sita untuk membuka pemblokiran atas obyek harta bersama tersebut. Berdasarkan penetapan dari Ketua Pengadilan Agama Banyumas, Panitera atau Jurusita akan melakukan pengangkatan sita atas obyek harta bersama tersebut dengan mengajukan permohonan pencabutan pencatatan sita kepada kepala SAMSAT Purwokerto.