Tingkatkan Kompetensi Hakim, PA Banyumas Adakan Diskusi Hukum Rutin
BANYUMAS – Pengadilan Agama (PA) Banyumas Kelas I B adakan diskusi hukum rutin bagi hakim–hakim dalam rangka meningkatkan kompetensi penyelesaian perkara pada Selasa (23/05/2023).
Bertempat di ruang media center, diskusi hukum kali ini mengangkat tema tentang Perisidangan Elektronik dan permasalahan yang muncul di Pengadilan Agama Banyumas dalam rangka penerapan Perma Nomor 7 tahun 2022. Diskusi Hukum diadakan sebelum pelayanan sidang dimulai dan diikuti oleh para hakim dan admin e-court. Dipimpin oleh Syarifah Isnaeni, S.Ag., M.H. selaku Wakil Ketua PA Banyumas, fokus pembahasan diskusi kali ini adalah tentang Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.
Secara garis besar PERMA tersebut membahas E-Litigasi yang merupakan sebuah sistem dimana proses administrasi persidangan dapat dilakukan secara elektronik. Meliputi pertukaran dokumen persidangan yakni jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan dapat dilakukan secara elektronik.
Dalam kesempatan tersebut, hakim – hakim juga mempelajari secara singkat mengenai penambahan template putusan yang lebih bervariasi dengan dibantu penjelasan oleh admin IT, Ari Budiarto, S.Kom.
Kegiatan berkala yang dilakukan oleh hakim-hakim PA Banyumas tersebut, memang mengharuskan Hakim untuk selalu update terhadap perubahan-perubahan regulasi hingga terobosan-terobosan hukum yang perlu diketahui.