Mediasi Cerai Talak Berhasil Damai Sebagian Oleh Hakim Pa Banyumas
BANYUMAS – Keberhasilan mediasi kembali diraih oleh Hakim Pengadilan Agama (PA) Banyumas Kelas I B pada Senin (22/05/2023). Kali ini mediasi yang berhasil adalah perkara cerai talak nomor 502/Pdt.G/2023 yang dilakukan oleh Mediator, Dr. Nursaidah, S.Ag., M.H.
Bertempat di ruang mediasi PA Banyumas, Pemohon dan Termohon bersepakat sebagaimana tertuang dalam Kesepakatan Perdamaian Sebagian. Setelah para pihak berjanji untuk berdamai sebagian, para pihak menandatangani kesepakatan perjanjian damai dan para pihak bersalaman dan mengambil foto.
Dr. Nursaidah, S.Ag., M.H. sendiri merupakan hakim yang memiliki sertifikat mediator dan telah bergabung di PA Banyumas sejak 23 Agustus 2022. Kehadiran Nursaidah pun dirasakan memberikan peningkatan kinerja hakim mediator untuk pelayanan keadilan di PA Banyumas.