PA Banyumas Lakukan Sidang Di Luar Gedung Tahun 2023 Di Kecamatan Tambak Dan Sumbang
BANYUMAS – Pengadilan Agama (PA) Banyumas kelas I B kembali lakukan sidang di luar gedung atau sidang keliling di balai kantor kecamatan Tambak dan Sumbang pada Jumat (05/03/2023).
Program ini dilaksanakan dalam 2 tempat demi tercapainya pelayanan peradilan yang prima bagi masyarakat pencari keadilan yang berdomisili cukup jauh dari kantor PA Banyumas.
Sidang keliling di Kecamatan Tambak dimulai pukul 09.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Drs. Faisol Chadid sebagai Ketua Majelis, Dacep Burhanudin, S.Ag., M.H. dan Mustolich, S.H.I., M.H. sebagai hakim anggota, serta didampingi oleh Linda Dwi Hapsari sebagai Panitera Pengganti. Sedangkan untuk mediasi dilakukan oleh Mediator sekaligus Hakim Syarifah Isnaeni, S.Ag., M.H.
Dengan waktu yang bersamaan, Sidang keliling di Kecamatan Sumbang dipimpin oleh Nana, S.Ag., M.H. sebagai Ketua Majelis, Ramdani Fahyudin, S.H.I dan Nor Solichin, S.H.I., M.S.I. sebagai hakim anggota, serta didampingi oleh Sukarmin, S.H. sebagai Panitera Pengganti. Sedangkan untuk mediasi dilakukan oleh Mediator sekaligus Hakim Dr. Nursaidah, S.Ag., M.H.
Bagi masyarakat pencari keadilan yang berada di wilayah kecamatan Tambak dan Sumbang dan sedang dalam proses peradilan di PA Banyumas, dapat segera ke balai kecamatan. Nantinya akan ada petugas PTSP yang mengarahkan untuk memasuki persidangan. Pelayanan perkara yang dilayani antara lain perceraian, itsbat nikah, pengangkatan wali, dispensasi nikah, dsb.
Sidang di luar gedung selanjutnya akan diadakan kembali di balai kecamatan Tambak dan Sumbang, Hari Jumat, 12 Mei 2023, pukul 09.00 WIB.