Mediasi Berhasil Dengan Kesepakatan Perdamaian Pada Perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama Banyumas
BANYUMAS - Rabu, 03 Mei 2023, Perkara gugatan dengan nomor register 442/Pdt.G/2023/PA.Bms berhasil didamaikan oleh Hakim Pengadilan Agama Banyumas Ramdani Fahyudin selaku Hakim Mediator, yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan perdamaian oleh para pihak. Adapaun hasil dari kesepakatan perdamaian tersebut meliputi 5 (lima) poin penting yaitu:
- Memberikan perhatian dan kasih sayang kepada isteri
- Terbuka dalam hal penghasilan
- Menjaga komunikasi yang baik
- Tidak bersikap kasar dan baik dalam perilaku maupun perkataan
- Melaksanakan kewajiban sholat lima waktu
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang cepat dan efektif. Cara penyelesaian melalui mediasi ini pula membuka peluang seluas-luasnya kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan. Keberhasilan mediasi ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi para Hakim Mediator di Pengadilan Agama Banyumas untuk membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan para pihak berakhir di ruang mediasi.