Portal Pengadilan Agama Banyumas

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Banyumas, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Banyumas

HIMBAUAN NETRALITAS ASN

ASN Netral Ciptakan Demokrasi Berkulitas Berdasarkan pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, setiap pegawai ASN pegawai harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
HIMBAUAN NETRALITAS ASN

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas "Kami Siap Melayani Anda dengan Sangat Baik" Hubungi kami di WHATSAPP (Chat Only) 0823-2209-8263 Hubungi kami juga di: FB : Pengadilan Agama Banyumas IG : @pa.banyumas Email : pabanyumas@gmail.com
Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Kini, per tanggal 1 November 2022, PA Banyumas memiliki Sarana Prasarana bagi Penyandang Disabilitas baru lho! Apa saja?
Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

Tahukah Anda? Website PA Banyumas Kini Sudah Dilengkapi dengan Fitur Ramah Difabel Netra. Bagaimana cara penggunaannya?
Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Aplikasi Gugatan Mandiri

Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

Ditjen Badilag telah menetapkan program prioritas tahun 2024.
Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA BANYUMAS
PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

on . Hits: 831

TindakLanjut

 

Tindak Lanjut Draft Penilaian Kinerja Triwulan I Tahun 2023

BANYUMAS – Pengadilan Agama (PA) Banyumas Kelas I B adakan rapat tindak lanjut atas Draft Penilaian Kinerja Triwulan I Tahun 2023 sebagaimana yang tercantum dalam surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 1225/DJA.2/OT.01.2/4/2023, tanggal 18 April 2023, perihal "Draf Penilaian Kinerja Triwulan I Tahun 2023" pada Rabu (26/04/2023).

Bertempat di Ruang Media Center, rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua PA Banyumas, Muhamad Isna Wahyudi, S.H.I., M.S.I., dihadiri oleh Sekretaris, Para Panmud, Para Kasubbag, dan Admin IT PA Banyumas.

Pada draft tersebut Pengadilan Agama Banyumas memperoleh score 73,13 dan berada di urutan ke-72 di kategori Pengadilan Agama Kelas 1 B. Penilaian Kinerja Triwulan terdiri dari beragam komponen penilaian yaitu SIPP, Mediasi, E-Court, Gugatan Mandiri, Banding, Kasasi & PK, Eksaminasi, Validasi Keuangan, Pengelolaan PNBP, Zona Integritas, APM, Inovasi, Dekorum, PTSP, DIPA 01, DIPA 04, WEBSITE, Prestasi, ABS, SIKEP, SKP, CCTV, Laporan Hasil Pengawasan oleh Hakim Pengawas Bidang, LHKPN & LHKASN, dan Hukuman Disiplin.

TindakLanjut1

Adapun beberapa hal yang disampaikan dalam rapat tersebut yaitu terkait strategi untuk menaikkan nilai Prestasi Kinerja Satuan Kerja ke depan. Ketua PA Banyumas kemudian membuat beberapa kebijakan, yaitu:

a) Untuk meningkatkan keberhasilan mediasi, apabila tidak tercapai kesepakatan dalam pokok perkara, dapat dilakukan mediasi terkait akibat perceraian.

b) Untuk meningkatkan jumlah perkara e-court, pendaftaran perkara permohonan diarahkan melalui aplikasi e-Court bagi pengguna lain.

c) Untuk penyelesaian berkas perkara banding tidak lebih dalam waktu satu bulan, diberitahukan batas waktu penyerahan memori dan kontra memori banding dalam pemberitahuan kepada para pihak.

d) Melengkapi eviden implementasi inovasi dan sarana prasarana di ruang sidang.

TindakLanjut2

Pada akhir rapat, Ketua berharap hasil rapat ini dapat dilaksanakan dengan baik demi keberhasilan bersama, serta seluruh bagian yang terlibat dapat berkomitmen untuk meraih nilai yang lebih baik di penilaian kinerja satker triwulan berikutnya.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Banyumas

Jl. Raya Kaliori No. 58, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah

Tlp. 0281-796019, Fax. 0281-796255

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

IT Pengadilan Agama Banyumas © 2020