Portal Pengadilan Agama Banyumas

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Banyumas, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Banyumas

HIMBAUAN NETRALITAS ASN

ASN Netral Ciptakan Demokrasi Berkulitas Berdasarkan pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, setiap pegawai ASN pegawai harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
HIMBAUAN NETRALITAS ASN

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas "Kami Siap Melayani Anda dengan Sangat Baik" Hubungi kami di WHATSAPP (Chat Only) 0823-2209-8263 Hubungi kami juga di: FB : Pengadilan Agama Banyumas IG : @pa.banyumas Email : pabanyumas@gmail.com
Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Kini, per tanggal 1 November 2022, PA Banyumas memiliki Sarana Prasarana bagi Penyandang Disabilitas baru lho! Apa saja?
Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

Tahukah Anda? Website PA Banyumas Kini Sudah Dilengkapi dengan Fitur Ramah Difabel Netra. Bagaimana cara penggunaannya?
Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Aplikasi Gugatan Mandiri

Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

Ditjen Badilag telah menetapkan program prioritas tahun 2024.
Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA BANYUMAS
PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

on . Hits: 1003

PTPos

 

Ketua PA Banyumas Lakukan Koordinasi Dengan Tim Pos Indonesia Kcu Purwokerto Terkait Panggilan Surat Tercatat

BANYUMAS – Ketua Pengadilan Agama (PA) Banyumas Kelas I B, Muhamad Isna Wahyudi, S.H.I., M.S.I lakukan koordinasi dengan Tim Pos Indonesia KCU Purwokerto terkait panggilan surat tercatat pada Kamis (06/04/2023).

PTPos1

Bertempat di ruang kerja Ketua PA Banyumas, pertemuan ini dihadiri oleh Ketua PA Banyumas, Panitera, Sekretaris, Jurusita dan Jurusita Pengganti, Petugas E-Court, beserta Tim Pos Indonesia KCU Purwokerto.

Setelah melakukan perjanjian kerjasama dengan Pos Indonesia KCU Purwokerto pada tanggal 21 Maret 2023 lalu, Ketua PA Banyumas berkoordinasi terkait Panggilan via surat tercatat. Hal tersebut berkaitan dengan adanya pengiriman dokumen pengadilan agar sesuai dengan standar Perma Nomor 7/2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.

PTPos2

  1. Surat tercatat adalah surat yang dialamatkan kepada penerima dan dapat dibuktikan dengan tanda terima dari penerima dengan menyebutkan tanggal penerimaan.
  2. Pengiriman surat tercatat ke Pos paling lambat 6 hari sebelum sidang.
  3. Dalam hal tidak bertemu dengan penerima disampaikan melalui kelurahan.
  4. Dalam hal penerima tidak berdomisili di alamat penerima yang tertulis dalam surat tercatat, Lurah membuat surat keterangan dan surat panggilan diretur ke PA.
  5. Dalam hal Tergugat tidak diketahui alamatnya, panggilan dilakukan melalui panggilan umum via website pengadilan dan papan pengumuman pengadilan, media cetak/elektronik dan/atau papan pengumuman pemerintah daerah setempat.
  6. Tergugat yang dipanggil melalui surat tercatat terdiri dari Tergugat yang dalam surat gugatan tidak dicantumkan alamat domisili elektronik, Tergugat yang dipanggil melalui panggilan elektronik tidak hadir, Tergugat yang tidak setuju untuk berperkara secara elektronik.
  7. Tenggang waktu yang patut antara tanggal penerimaan dengan tanggal sidang adalah 3 hari kalender sebelum tanggal sidang.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Banyumas

Jl. Raya Kaliori No. 58, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah

Tlp. 0281-796019, Fax. 0281-796255

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

IT Pengadilan Agama Banyumas © 2020