Mediasi Cerai Talak Berhasil Damai Sebagian Oleh Hakim PA Banyumas
BANYUMAS – Hakim Mediator Pengadilan Agama (PA) Banyumas Kelas I B kembali berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara cerai talak nomor 385/Pdt.G/2023/PA.Bms pada Kamis (30/03/2023).
Bertempat di ruang mediasi PA Banyumas, para pihak akhirnya menyepakati untuk bertemu dengan mencapai kesepakatan damai sebagian bersama Hakim PA Banyumas, Ramdani Fahyudin, S.H.I., M.H. selaku mediator.
Kali ini, Pemohon dan Termohon bersepakat sebagaimana tertuang dalam Kesepakatan Perdamaian Sebagian. Setelah para pihak berjanji untuk berdamai sebagian, para pihak menandatangani kesepakatan perjanjian damai dan para pihak bersalaman dan mengambil foto bersama.