PA Banyumas Laksanakan Permohonan Bantuan Sita Eksekusi PA Serang
BANYUMAS – Pengadilan Agama (PA) Banyumas Kelas I B laksanakan permohonan bantuan sita eksekusi dalam perkara harta bersama nomor 824/Pdt.G/2022.PA.Srg pada Senin (20/03/2023).
Bertempat di Balai Desa Karangrau, Sokaraja – Banyumas, kegiatan ini dihadiri oleh Drs. Wakirudin (Panitera), Robiyah (Jurusita), Joko Siswanto, A.Md. (Jurusita Pengganti), Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat, 2 (dua) orang saksi beserta Kepala desa Karangrau dan aparatur desa.
Sita Eksekusi yang terdaftar dalam register eksekusi PA Serang dengan nomor perkara 0005/Pdt.Eks/2022/PA.Srg tersebut merupakan tindak lanjut terhadap Putusan PA Serang nomor 824/Pdt.G/2022/PA.Srg tanggal 15 Maret 2022, dengan obyek sengketa berupa sebidang tanah sawah seluas 435 m² dan 200 2 yang terletak di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas dan tercatat dalam Sertifikat Hak Milik atas nama Termohon Eksekusi tersebut.
“Alhamdulillah pelaksanaan sita eksekusi dapat berjalan dengan lancar dan damai tanpa hambatan apapun.” ujar Panitera PA Banyumas, Drs. Wakirudin.