Wakil Ketua PA Banyumas Ikuti Sosialisasi Penerapan Kriteria Imkanur Rukyah Baru Mabims Tahun 2023
BANYUMAS – Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Banyumas Kelas I B, Syarifah Isnaeni, S.Ag., M.H. mengikuti undangan zoom terkait sosialisasi penerapan kriteria Imkanur Rukyah Baru MABIMS pada Jumat (17/03/2023).
Bertempat di ruang media center PA Banyumas, kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama tersebut merupakan penindaklanjutan dari hasil Musyawarah Kerja ahli Hisab Kementrian Agama Republik Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. memaparkan mengenai Kebijakan Badan Peradilan Agama Tentang Sidang Isbat Kesaksian Rukyat Hilal beserta Pedoman Tatacara Sidang Itsbat Kesaksian Rukyat Hilal dalam Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : 531/DjA/OT.00/SK/II/2023.
Dengan sosialisasi ini diharapkan Pengadilan – Pengadilan Agama yang memiliki tugas dan wewenang memberikan itsbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyyah dapat melaksanakannya dengan sebaik – baiknya. Hal tersebut dikarenakan itsbat kesaksian rukyat hilal oleh Pengadilan Agama dijadikan sebagai salah satu acuan oleh Menteri Agama selaku Ketua Sidang Itsbat, dalam menentukan awal atau akhir bulan Qomariah, terutama awal dan akhir bulan Ramadhan.