Hakim Mediator PA Banyumas Berhasil Damaikan Perkara Cerai Talak
BANYUMAS – Keberhasilan mediasi kembali diraih oleh Hakim Pengadilan Agama (PA) Banyumas Kelas I B pada Senin (13/03/2023). Kali ini mediasi yang berhasil sebagian adalah perkara cerai talak. Adanya keberhasilan tersebut setelah dilakukannya mediasi oleh Mediator, Syarifah Isnaeni, S.Ag., M.H.
Mediasi diikuti Pemohon dan Termohon perkara cerai talak Nomor 350/Pdt.G/2023/PA.Bms. telah mencapai Kesepakatan Perdamaian Sebagian sebagaimana tertuang dalam Laporan Mediator kepada Hakim Pemeriksa Perkara tersebut.
Setelah para pihak berjanji untuk berdamai sebagian, para pihak menandatangani kesepakatan perjanjian damai dan para pihak bersalaman dan mengambil foto bersama.