Hakim Mediator PA Banyumas Berhasil Damaikan Perkara Cerai Talak
BANYUMAS – Hakim Mediator Pengadilan Agama (PA) Banyumas Kelas I B kembali berhasil damaikan para pihak perkara cerai talak pada Selasa (28/02/2023).
Bertempat di ruang mediasi PA Banyumas, perkara Cerai Talak dengan nomor: 296/Pdt.G/2023/PA.Bms yang telak untuk berdamai melalui proses mediasi oleh Hakim Mediator PA Banyumas, Mustolich, S.H.I., M.H.h diregistrasi pada tanggal 21 Februari 2023 berakhir dicabut karena kesepakatan para piha
Pada awal proses mediasi, Hakim Mediator terlebih dahulu menjelaskan mengenai prosedur dan pentingnya proses mediasi di Pengadilan. Kemudian Mediator memberikan berbagai nasihat kepada para pihak tentang pentingnya saling menjaga satu sama lain, terutama berkaitan dengan keutuhan rumah tangga.
Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja bagi para hakim mediator di PA Banyumas. Semoga dengan adanya keberhasilan ini, diharapkan semakin banyak proses mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa.