Dekatkan Putusan yang Prima, PA Banyumas Lakukan Descente Perkara Harta Bersama
BANYUMAS – Pengadilan Agama (PA) Banyumas Kelas IB laksanakan descente (pemeriksaan setempat) pada Selasa (21/02/2023). Pelaksanaan descente kali ini atas perkara harta bersama. Descente dilakukan terhadap objek sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan/rumah yang telah didaftarkan dengan nomor register 1912/Pdt.G/2022/PA.Bms di Kepaniteraan PA Banyumas.
Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 13.00 WIB Tim yang terdiri dari Majelis Hakim, Dr. Nur Saidah, S.Ag., M.H selaku ketua majelis hakim, Ramdani Fahyudin, S.H.I., dan Nor Solichin, S.H.I., M.H. selaku hakim anggota serta sebagai Panitera Pengganti, Kusmini, S.H.I segera menuju obyek sengketa dengan sebelumnya berkumpul dan membuka sidang tersebut di balai desa Karang petir, Kecamatan Tambak, Banyumas. Sidang Pemeriksaan setempat tersebut selain dihadiri oleh para pihak juga didampingi oleh Pihak Balai Desa Karang Petir.
“Descente ini dilaksanakan untuk memastikan keberadaan objek antara yang ada dalam perkara harta bersama dengan kenyataan di lapangan. Hal tersebut untuk mencegah data dalam gugatan dan di lapangan yang berbeda. Majelis Hakim turun ke lapangan melihat kondisi riil, tentu itu membantu putusan yang lebih mendekati keadilan.” Ujar Nur Saidah.