PA Banyumas dan PN Banyumas Laksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Tentang Biaya Panggilan Jurusita dan Panjar Biaya
BANYUMAS – Pengadilan Agama (PA) Banyumas Kelas I B dan Pengadilan Negeri Banyumas (PN) Kelas II laksanakan penandatanganan kesepakatan bersama tentang biaya panggilan jurusita dan panjar biaya pada Senin (06/02/2023).
Bertempat di ruang media center PA Banyumas, acara ini diawali dengan kata sambutan oleh Ketua PA Banyumas, Dahron, S.Ag., M.S.I dan Ketua PN Banyumas, Wahyuni Prasetyaningsih, S.H., M.H. serta dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama Panjar Biaya Perkara dan Radius.
Kesepakatan bersama ini meliputi kesepakatan radius dan besar biaya yang dibebankan kepada Penggugat/Pemohon atas biaya perjalanan jurusita/jurusita pengganti dalam melaksanakan panggilan/pemberitahuan putusan. Karena baik PA Banyumas maupun PN Banyumas yang mempunyai wilayah yurisdiksi yang sama berada dalam 11 Kecamatan Kabupaten Banyumas.
Dengan adanya penandatanganan SK tersebut, panjar biaya perkara dan radius untuk wilayah yurisdiksi Banyumas terbaru diberlakukan mulai per 6 Februari 2023, untuk selengkapnya terdapat di website PA Banyumas dan sosial media.
“Perlu adanya koordinasi antar pengadilan yang memiliki wilayah yurisdiksi yang sama untuk melaksanakan kesepamahaman mengenai panjar biaya. Kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk membawa keterbukaan informasi dan akuntabilitas di lingkungan Pengadilan secara keseluruhan.” Ujar Ketua PA Banyumas dalam sambutannya.