Hakim Mediator PA Banyumas Kembali Torehkan Keberhasilan Mediasi
BANYUMAS – Hakim Mediator Pengadilan Agama (PA) Banyumas Kelas I B kembali berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara.
Kali ini, Ramdani Fahyudin, S.H.I., M.H., selaku mediator, berhasil mendamaikan Pemohon dan Termohon dalam perkara Cerai Talak dengan Register Nomor 80/Pdt.G/2023/PA.Bms. sehingga tercapai Kesepakatan Perdamaian Sebagian.
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dengan dilaksanakannya mediasi, para pihak yang berperkara diharapkan dapat mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan sehingga sengketa selesai secara damai.
Dalam mediasi kali ini, meskipun di antara Pemohon dan Termohon tidak tercapai kesepakatan untuk mempertahankan rumah tangga, namun di antara Pemohon dan Termohon tercapai kesepakatan bahwa hak asuh anak diberikan kepada Termohon sebagaimana tertuang dalam Kesepakatan Perdamaian Sebagian.
“Meskipun memilih untuk berpisah (bercerai), Pemohon dan Termohon tidak mengesampingkan kewajiban atas nafkah anak, keduanya setuju atas pemberian nafkah anak yang masih menjadi tanggungan Pemohon dan Termohon sesuai kesepakatan bersama,” ujar Ramdani Fahyudin.