Mediasi Verzet Cerai Gugat Berhasil Diraih Oleh Hakim PA Banyumas Di Awal Januari 2023
BANYUMAS – Keberhasilan mediasi kembali diraih oleh Hakim Pengadilan Agama (PA) Banyumas Kelas I B pada Kamis (12/01/2023). Kali ini mediasi yang berhasil adalah perkara verzet. Adanya keberhasilan tersebut setelah dilakukannya mediasi dalam waktu kurang lebih 1 jam oleh Mediator, Nana, S.Ag., M.H.
Para pihak dalam verzet perkara cerai gugat tersebut akhirnya memutuskan untuk berdamai di ruang mediasi PA Banyumas. Akibat hukum atas keberhasilan mediasi ini yaitu membatalkan putusan Pengadilan Agama Banyumas Nomor 1704/Pdt.G/2022/PA.Bms. tanggal 24 November 2022.
“Alhamdulillah dengan adanya keberhasilan tersebut, maka pasangan suami istri tersebut tetap menjadi suami istri yang sah. Semoga sakinah mawadah dan Rahmah. Aamiin” Ujar Nana.
Nana, S.Ag., M.H. adalah salah satu Hakim yang diperbantukan di PA Banyumas dari PA Purbalingga sejak Desember 2022. Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja oleh Hakim Mediator tersebut.
Setelah para pihak berjanji untuk berdamai sebagian, para pihak menandatangani kesepakatan perjanjian damai dan para pihak bersalaman dan mengambil foto bersama.