Portal Pengadilan Agama Banyumas

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Banyumas, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Banyumas

HIMBAUAN NETRALITAS ASN

ASN Netral Ciptakan Demokrasi Berkulitas Berdasarkan pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, setiap pegawai ASN pegawai harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
HIMBAUAN NETRALITAS ASN

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas "Kami Siap Melayani Anda dengan Sangat Baik" Hubungi kami di WHATSAPP (Chat Only) 0823-2209-8263 Hubungi kami juga di: FB : Pengadilan Agama Banyumas IG : @pa.banyumas Email : pabanyumas@gmail.com
Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Kini, per tanggal 1 November 2022, PA Banyumas memiliki Sarana Prasarana bagi Penyandang Disabilitas baru lho! Apa saja?
Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

Tahukah Anda? Website PA Banyumas Kini Sudah Dilengkapi dengan Fitur Ramah Difabel Netra. Bagaimana cara penggunaannya?
Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Aplikasi Gugatan Mandiri

Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

Ditjen Badilag telah menetapkan program prioritas tahun 2024.
Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA BANYUMAS
PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

on . Hits: 1369

 

Nur solich2

 

Hakim PA Banyumas Jadi Pemateri Pembekalan PPL Fakultas Syariah UIN SAIZU Purwokerto

BANYUMAS – Hakim Pengadilan Agama (PA) Banyumas Kelas I B, Nor Solichin, S.H.I., M.H. hadir dalam kegiatan pembekalan peserta Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN SAIZU) Purwokerto sebagai pemateri pada Rabu (04/01/2023).

Bertempat di auditorium UIN SAIZU Purwokerto yang dihadiri seluruh peserta PPL Fakultas Syariah UIN SAIZU, Nor Solichin bersama pemateri Wasis Priyanto, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua PN Banyumas yang mendapat sesi materi hukum waris.

Dalam pembekalan ini, Nor Solichin memberikan materi penguatan profesional legal, dengan mengenalkan Profesi hukum yang meliputi polisi, jaksa, hakim, advokat, notaris dan lain-lain, yang kesemuanya menjalankan aktivitas hukum.

Nur solich

Sebagai hakim yang berkiprah di lingkungan peradilan agama, Nor Solichin menjelaskan terlebih dahulu terkait adanya dua peradilan yang mempunyai kewenangan menyelesaikan perkara perdata, yaitu Peradilan Umum dan Peradilan Agama. Gugatan perdata dapat diajukan ke pengadilan agama dengan ketentuan Kompetensi absolut Peradilan Agama yang tertuang dalam Pasal 49 UU Peradilan Agama. Berdasarkan Pengadilan Agama berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: Perkawinan yang dilakukan menurut syariah Islam; Waris; Wasiat; Hibah; Wakaf; Zakat; Infaq; Sedekah; dan Ekonomi syariah.

Kehadiran pemateri yang berasal dari PA Banyumas dan PN Banyumas ini turut memantik beberapa peserta PPL Fakultas Syariah UIN SAIZU untuk menanyakan beberapa pertanyaan, salah satunya Anisa, ia menanyakan terkait ada atau tidaknya batasan penundaan sidang perkara perdata.

Berkaitan dengan pengadilan agama, Nor Solichin menjawab “tidak ada batasan mengenai penundaan sidang. Perkara yang sudah diperiksa selama lebih dari 5 bulan harus dilaporkan kepada Dirjen Badilag, sedangkan khusus untuk perkara ekonomi syariah ada batasan agar 1 bulan harus sudah putus, hal itu berkaitan dengan pengajuan perkara ekonomi syariah menggunakan gugatan sederhana sesuai dengan Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.”

Pertanyaan terakhir oleh salah satu mahasiswa peserta PPL UIN SAIZU menutup acara tersebut, yaitu mengenai batasan asas ultra petita. Dimana asas ultra petita merupakan penjatuhan putusan oleh Majelis hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan yang dimintakan. Menurut Nor Solichin, asas ultra petita dalam perkara perdata dari “tidak lebih dari yang dimintakan” tersebut ialah tidak melebihi dari apa yang diatur dalam undang-undang.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Banyumas

Jl. Raya Kaliori No. 58, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah

Tlp. 0281-796019, Fax. 0281-796255

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

IT Pengadilan Agama Banyumas © 2020