Hakim PA Banyumas Jadi Pemateri Pembekalan PPL Fakultas Syariah UIN SAIZU Purwokerto
BANYUMAS – Hakim Pengadilan Agama (PA) Banyumas Kelas I B, Nor Solichin, S.H.I., M.H. hadir dalam kegiatan pembekalan peserta Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN SAIZU) Purwokerto sebagai pemateri pada Rabu (04/01/2023).
Bertempat di auditorium UIN SAIZU Purwokerto yang dihadiri seluruh peserta PPL Fakultas Syariah UIN SAIZU, Nor Solichin bersama pemateri Wasis Priyanto, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua PN Banyumas yang mendapat sesi materi hukum waris.
Dalam pembekalan ini, Nor Solichin memberikan materi penguatan profesional legal, dengan mengenalkan Profesi hukum yang meliputi polisi, jaksa, hakim, advokat, notaris dan lain-lain, yang kesemuanya menjalankan aktivitas hukum.
Sebagai hakim yang berkiprah di lingkungan peradilan agama, Nor Solichin menjelaskan terlebih dahulu terkait adanya dua peradilan yang mempunyai kewenangan menyelesaikan perkara perdata, yaitu Peradilan Umum dan Peradilan Agama. Gugatan perdata dapat diajukan ke pengadilan agama dengan ketentuan Kompetensi absolut Peradilan Agama yang tertuang dalam Pasal 49 UU Peradilan Agama. Berdasarkan Pengadilan Agama berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: Perkawinan yang dilakukan menurut syariah Islam; Waris; Wasiat; Hibah; Wakaf; Zakat; Infaq; Sedekah; dan Ekonomi syariah.
Kehadiran pemateri yang berasal dari PA Banyumas dan PN Banyumas ini turut memantik beberapa peserta PPL Fakultas Syariah UIN SAIZU untuk menanyakan beberapa pertanyaan, salah satunya Anisa, ia menanyakan terkait ada atau tidaknya batasan penundaan sidang perkara perdata.
Berkaitan dengan pengadilan agama, Nor Solichin menjawab “tidak ada batasan mengenai penundaan sidang. Perkara yang sudah diperiksa selama lebih dari 5 bulan harus dilaporkan kepada Dirjen Badilag, sedangkan khusus untuk perkara ekonomi syariah ada batasan agar 1 bulan harus sudah putus, hal itu berkaitan dengan pengajuan perkara ekonomi syariah menggunakan gugatan sederhana sesuai dengan Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.”
Pertanyaan terakhir oleh salah satu mahasiswa peserta PPL UIN SAIZU menutup acara tersebut, yaitu mengenai batasan asas ultra petita. Dimana asas ultra petita merupakan penjatuhan putusan oleh Majelis hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan yang dimintakan. Menurut Nor Solichin, asas ultra petita dalam perkara perdata dari “tidak lebih dari yang dimintakan” tersebut ialah tidak melebihi dari apa yang diatur dalam undang-undang.