Mediator PA Banyumas Berhasil Damaikan Perkara Cerai Talak di Akhir Tahun!
BANYUMAS - Hakim Mediator Pengadilan Agama (PA) Banyumas Kelas I B berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara. Keberhasilan mediasi kali ini dilakukan oleh Dr. Nursaidah, S.Ag., M.H. dalam perkara Cerai Talak pada Rabu (28/12/2022).
Bertempat di ruang mediasi PA Banyumas, Mediasi diikuti kedua belah pihak Pemohon dan Termohon, dan berjalan dengan lancar serta tercapai Kesepakatan Perdamaian Sebagian sebagaimana tertuang dalam Laporan Mediator kepada Hakim Pemeriksa Perkara tersebut.
Sebagaimana yang termuat dalam Pasal 31 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi, bahwa “Untuk Mediasi perkara perceraian dalam lingkungan Peradilan Agama yang tuntutan perceraian dikumulasikan dengan tuntutan lainnya, jika Para Pihak tidak mencapai kesepakatan untuk hidup rukun kembali, Mediasi dilanjutkan dengan tuntutan lainnya”.
Keberhasilan mediasi di penghujung akhir tahun 2022 ini merupakan pencapaian baik bagi PA Banyumas. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa.