PA Banyumas Siapkan Diri Lewat Sosialisasi Pembaharuan Aplikasi E-Court 4.0.0
BANYUMAS – Pengadilan Agama (PA) Banyumas Kelas I B hadiri undangan yang diselenggarakan oleh Biro Hukum dan Humas MA-RI mengenai sosialisasi Aplikasi E-Court pada Kamis (22/12/2022).
Sehubungan dengan diberlakukannya PERMA RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PERMA RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, Biro Hukum dan Humas MA-RI lakukan sosialisasi Pembaruan Aplikasi E-Court versi 4.0.0 dengan perbaikan, penambahan dan optimalisasi fitur dan fungsi, antara lain :
- Perubahan hari kerja menjadi hari kalender;
- Penambahan fitur Pendaftaran User Kurator pada Aplikasi e-Court;
- Penambahan fitur Dashboard Management Kurator untuk Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM RI;
- Penambahan fitur untuk Perkara Permohonan Pernyataan Pailit (Pendaftaran, e- Litigasi serta e-Salinan);
- Penambahan fitur untuk Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) (Pendaftaran, e-Litigasi serta e-Salinan);
- Penambahan fitur Kalkulasi Biaya Pemanggilan untuk Domisili Luar Negeri (Rogatori);
- Penambahan fitur Pendaftaran untuk Perkara Keberatan terhadap Putusan KPPU, Sengketa. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan Sengketa Hak Kekayaan Intelektual (HAKI);
- Integrasi Antara Aplikasi e-Court dengan SIPP.
Acara yang dibuka oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA-RI, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. ini dihadiri aparatur PA Banyumas antara lain Ketua PA Banyumas, Hakim, Tim Bidang Kepaniteraan dan Petugas E-Court yang sedang tidak bertugas dalam pelayanan, sehingga tidak mengganggu pelayanan bagi pencari keadilan.
“Pembaharuan aplikasi E-Court 4.0.0 ini merupakan hasil evaluasi Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) yang merupakan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan persandian sebagai sarana pengamanan legalitas dokumen perkara, diharapkannya aplikasi e-court dengan pelengkapan fitur ini dapat mempermudah pelayanan bagi penggunanya “ ujar Didik Irfan, pemateri