Mediator PA Banyumas Kembali Berhasil Damaikan Perselisihan Rumah Tangga
BANYUMAS – Mediator Pengadilan Agama (PA) Banyumas Kelas I B, Nor Solichin, S.H.I, M.H. kembali berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara cerai gugat pada Senin (19/12/2022).
Bertempat di ruang mediasi PA Banyumas, atas nasehat yang diberikan oleh Mediator tersebut, Penggugat tersentuh hatinya untuk berdamai dan membina rumah tangganya kembali bersama Tergugat.
Sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku, Pasal 130 Reglemen Indonesia yang diperbaharui (Het Herziene Inlandsch Reglement, Staatsblaad 1941: 44), PA Banyumas dibawah Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI berkewajiban mendorong para pihak untuk menempuh proses perdamaian yang dapat didayagunakan melalui mediasi dengan mengintegrasikannya ke dalam prosedur berperkara di Pengadilan.
Dengan perdamaian dalam perkara cerai gugat, maka pihak-pihak berperkara dapat menjajaki suatu resolusi yang saling menguntungkan satu sama lain. Ini dikarenakan, dalam perdamaian, yang ditekankan bukanlah aspek hukum semata, namun bagaimana kedua belah pihak tetap dapat memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya dari pilihan-pilihan yang mereka sepakati.
“Alhamdulillah! penggugat mau untuk rukun dan membina rumah tangganya kembali serta akan membicarakan komitmen bersama tentang rumah tangga mereka kedepannya secara musyawarah keluarga.” Ujar Nor Solichin selaku mediator.