Laksanakan Tugas Pengadilan, PA Banyumas Lakukan Sita Terhadap Objek Sengketa
BANYUMAS – Jurusita Pengadilan Agama (PA) Banyumas Kelas I B melakukan penyitaan (sita jaminan) terhadap objek sengketa harta bersama dalam perkara cerai talak di Desa Kejawar, Kabupaten Banyumas pada Rabu (30/11/2022).
Dalam pelaksanaan sita tersebut dihadiri oleh Ardi Kristanto, S.H., M.H (Panitera Pengganti), Robiyah (Jurusita), dan Joko Siswanto, A.Md. (Jurusita pengganti), 2 orang saksi yaitu Kepala Desa Kejawar dan Bintara Pembina Desa (Babinsa), Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat serta Tergugat.
Dalam surat permohonannya Penggugat yang mengajukan Permohonan Cerai Talak dan pembagian/gugatan Harta Bersama yang terdaftar di Kepaniteraan PA Banyumas pada tanggal 13 September 2022, Majelis Hakim dalam putusan selanya memerintahkan kepada Panitera/Jurusita PA Banyumas disertai dua orang saksi untuk melakukan penyitaan untuk memenuhi tuntutan pihak Penggugat terhadap obyek sengketa berupa kendaraan bermotor yang sekarang ada dalam penguasaan Tergugat.
“Sita berlangsung dengan tertib dan aman, sita ini bertujuan untuk memblokir pemindahtangan hak penguasaan dan kepemilikan harta bersama tersebut ke pihak lain dengan cara yang tidak dibenarkan oleh hukum” ujar Ardi Kristanto.