MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA BANYUMAS KELAS 1B

Jl. Raya Kaliori No.58, Dusun III, Kaliori, Kec. Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53192
Slide 1

Tugas dan Fungsi

Home / Tugas dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI

PENGADILAN AGAMA BANYUMAS

Dasar Hukum dan Kewenangan

Pengadilan Agama adalah lembaga peradilan yang menangani perkara perdata tertentu bagi umat Islam
berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua melalui Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.

Pengadilan Agama bersama Pengadilan Tinggi Agama berada di bawah naungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Sebagai pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Agama berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara
di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, serta ekonomi syariah.

Tugas Pokok

  • Menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
    Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqah, Ekonomi Syariah, dan Pengangkatan Anak.
  • Memberikan Itsbat Kesaksian Rukyatul Hilal dan penentuan awal bulan Hijriyah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rincian Jenis Perkara

Perkawinan
Izin Nikah
Cerai Talak
Cerai Gugat
Itsbat Nikah
Dispensasi Nikah
Izin Poligami
Hadhanah
Harta Bersama
Asal-Usul Anak
Pengangkatan Anak
Penetapan Ahli Waris
Gugatan Waris
Wakaf
Hibah
Wasiat
Zakat
Infaq
Shadaqah
Ekonomi Syariah (Perbankan, Asuransi, Pegadaian, Reksadana, Pembiayaan, dan lainnya)

Fungsi

  • Memberikan pelayanan teknis yustisial dan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama, termasuk penyitaan dan eksekusi.
  • Memberikan pelayanan administrasi perkara banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
  • Memberikan pelayanan administrasi umum pada seluruh unsur di lingkungan Pengadilan Agama.
  • Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat hukum Islam kepada instansi pemerintah apabila diminta.
  • Memberikan pelayanan pembagian harta peninggalan di luar sengketa bagi umat Islam.
  • Melaksanakan waarmerking akta keahliwarisan di bawah tangan untuk keperluan administrasi perbankan dan lainnya.
  • Melaksanakan tugas pelayanan lainnya seperti penyuluhan hukum, penelitian, dan pengawasan terhadap advokat/penasihat hukum.
Kami memberikan

“BISA (Bersih, Integritras, Sinergi dan Akuntabel)”

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
a:7:{s:8:"location";a:1:{i:0;a:1:{i:0;a:3:{s:5:"param";s:9:"user_form";s:8:"operator";s:2:"==";s:5:"value";s:3:"all";}}}s:8:"position";s:6:"normal";s:5:"style";s:7:"default";s:15:"label_placement";s:3:"top";s:21:"instruction_placement";s:5:"label";s:14:"hide_on_screen";s:0:"";s:11:"description";s:0:"";}
Save settings
Cookies settings