Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mempu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut Biaya.
Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan disediakan bagi masyarakat pencari keadilan yang mengalami kesulitan dalam memahami dan menjalankan hak-haknya di bidang hukum.
✅ Siapa yang Berhak Menjadi Penerima Layanan Posbakum?
Penerima layanan Posbakum adalah masyarakat tidak mampu secara ekonomi dan/atau kurang paham hukum, yang memenuhi kriteria berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Layanan hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang sedang berhadapan dengan proses hukum di lingkungan peradilan.
2. Tidak Mampu Secara Ekonomi
Dibuktikan dengan salah satu dokumen berikut:
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa
Surat Keterangan Tunjangan Sosial (KIP, PKH, KIS, BPJS PBI)
Kartu Indonesia Miskin (KIM)
Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)
Surat pernyataan tidak mampu yang disahkan oleh pengadilan
3. Belum Memiliki Kuasa Hukum
Layanan Posbakum diberikan hanya kepada pencari keadilan yang belum memiliki penasihat hukum atau pengacara pribadi.
4. Berperkara di Pengadilan
Layanan diberikan untuk membantu pencari keadilan yang sedang:
Akan mengajukan perkara perdata, pidana, atau perkara agama (perceraian, waris, dsb.)
Sedang menjalani proses sidang
Membutuhkan informasi hukum terkait hak dan prosedur hukum


