MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA BANYUMAS KELAS 1B

Jl. Raya Kaliori No.58, Dusun III, Kaliori, Kec. Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53192

ZONA INTEGRITAS

AREA 1

Menejemen Perubahan

AREA 2

Penataan Tata Laksana

AREA 3

Sistem Manajemen SDM

AREA 4

Penguatan Akuntabilitas

AREA 5

Pengawasan

AREA 6

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

PENGADILAN AGAMA Banyumas

“Adaptif dan Inovatif: Menjemput Modernisasi dengan Tetap Berakar pada Nilai.”

Slide 1
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow

Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum

Home / Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum

Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mempu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut Biaya.

Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan disediakan bagi masyarakat pencari keadilan yang mengalami kesulitan dalam memahami dan menjalankan hak-haknya di bidang hukum.

Siapa yang Berhak Menjadi Penerima Layanan Posbakum?

Penerima layanan Posbakum adalah masyarakat tidak mampu secara ekonomi dan/atau kurang paham hukum, yang memenuhi kriteria berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Layanan hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang sedang berhadapan dengan proses hukum di lingkungan peradilan.

2. Tidak Mampu Secara Ekonomi

Dibuktikan dengan salah satu dokumen berikut:

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa

  • Surat Keterangan Tunjangan Sosial (KIP, PKH, KIS, BPJS PBI)

  • Kartu Indonesia Miskin (KIM)

  • Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)

  • Surat pernyataan tidak mampu yang disahkan oleh pengadilan

3. Belum Memiliki Kuasa Hukum

Layanan Posbakum diberikan hanya kepada pencari keadilan yang belum memiliki penasihat hukum atau pengacara pribadi.

4. Berperkara di Pengadilan

Layanan diberikan untuk membantu pencari keadilan yang sedang:

  • Akan mengajukan perkara perdata, pidana, atau perkara agama (perceraian, waris, dsb.)

  • Sedang menjalani proses sidang

  • Membutuhkan informasi hukum terkait hak dan prosedur hukum

 

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings