Banyumas — Usianya baru 16 tahun ketika Tiara menikah pada 2025. Sebelumnya, ia bersama keluarganya telah mengajukan dispensasi kawin ke pengadilan karena alasan yang dianggap mendesak. Pernikahan pun berlangsung. Namun, harapan membangun keluarga bahagia justru berujung di ruang sidang.
Dalam persidangan terungkap, rumah tangga Tiara kerap diwarnai cekcok. Suaminya diketahui memiliki kebiasaan berj*di dan melakukan video call bermuatan seksual dengan perempuan lain. Tiara juga menjadi korban kekerasan dan tidak mendapatkan nafkah sebagaimana mestinya.
Di tengah rumah tangga yang penuh konflik itu, Tiara sempat hamil. Namun, kehamilan tersebut berakhir dengan keguguran. Tidak ada fakta medis yang dapat memastikan keguguran tersebut disebabkan oleh tekanan mental. Namun, rangkaian peristiwa ini membuka pertanyaan penting:
Pada 2026, saat usianya masih 16 tahun, Tiara akhirnya mengajukan perceraian.
Bukan Sekadar Angka
Kisah Tiara bukan cerita yang berdiri sendiri. Data Pengadilan Agama Banyumas mencatat 231 perkara dispensasi kawin masuk sepanjang 2024–2025. Pada 2024 terdapat 138 perkara, sedangkan pada 2025 terdapat 93 perkara.
• Tahun 2024: 138 perkara
• Tahun 2025: 93 perkara
• Total: 231 perkara
• Berkaitan dengan kehamilan: 130 perkara (±56%)
• Pergaulan bebas/hubungan badan: 49 perkara
• Menghindari zina: 52 perkara
Dari 231 perkara tersebut, 130 perkara atau sekitar 56 persen berkaitan dengan kehamilan. Sebanyak 49 perkara berkaitan dengan pergaulan bebas/hubungan badan, dan 52 perkara diajukan dengan alasan menghindari zina.
Angka tersebut memang menunjukkan adanya penurunan jumlah perkara pada 2025. Namun, 93 perkara dalam satu tahun tetap berarti ada puluhan anak yang berada di persimpangan keputusan besar dalam hidupnya.
Dispensasi Bukan Jalan Pintas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan 19 tahun. Dispensasi kawin merupakan pengecualian yang dapat diberikan pengadilan dalam keadaan tertentu yang mendesak.
Karena itu, dispensasi bukanlah tiket untuk menikah di bawah umur. Yang perlu dilihat bukan hanya "mengapa harus menikah sekarang?", tetapi juga "apakah anak benar-benar siap menjalani kehidupan setelah menikah?"
Kesiapan itu menyangkut mental, emosional, kesehatan, pendidikan, ekonomi, lingkungan keluarga, hingga potensi kekerasan. Sebab, menikah tidak otomatis membuat seorang anak menjadi dewasa.
Jangan Paksa Anak Menjadi Dewasa karena Keadaan
Kisah Tiara memberi pelajaran bahwa persoalan yang dianggap mendesak hari ini belum tentu selesai setelah perkawinan. Sebaliknya, dapat muncul persoalan baru: konflik rumah tangga, kekerasan, persoalan ekonomi, kehamilan, bahkan perceraian.
Anak membutuhkan waktu untuk tumbuh, belajar, dan mempersiapkan masa depan. Karena itu, ketika muncul persoalan kehamilan, pergaulan, atau tekanan sosial, perkawinan tidak seharusnya otomatis menjadi satu-satunya jalan keluar.
Menunda perkawinan anak bukan berarti menunda kebahagiaan. Justru dengan memberi anak kesempatan untuk tumbuh dan mempersiapkan diri, kita sedang menjaga mereka agar kelak memasuki perkawinan dengan kesiapan dan kematangan.
Karena mencegah perkawinan anak bukan sekadar menjaga masa kanak-kanak. Itu adalah menjaga masa depan.


