MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA BANYUMAS KELAS 1B

Jl. Raya Kaliori No.58, Dusun III, Kaliori, Kec. Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53192

ZONA INTEGRITAS

AREA 1

Menejemen Perubahan

AREA 2

Penataan Tata Laksana

AREA 3

Sistem Manajemen SDM

AREA 4

Penguatan Akuntabilitas

AREA 5

Pengawasan

AREA 6

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

PENGADILAN AGAMA Banyumas

“Adaptif dan Inovatif: Menjemput Modernisasi dengan Tetap Berakar pada Nilai.”

Slide 1
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow

Biaya Salinan Informasi

Home / Biaya Salinan Informasi
BIAYA PEROLEHAN SALINAN INFORMASI PENGADILAN AGAMA Banyumas
Dasar Hukum :
Biaya perolehan informasi berdasarkan SK tersebut antara lain:
  1. Informasi Elektronik diberikan tanpa biaya/secara cuma-cuma; dan:
  2. Informasi yang diberikan dalam bentuk cetak dikenakan biaya penggandaan dan biaya transportasi jika menggunakan sarana berbayar.

Biaya Penggandaan Informasi

  1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma;
  2. Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon;
  3. Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman;
  4. Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII;
  5. Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings