Latest News

No posts found.

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA BANYUMAS KELAS 1B

Jl. Raya Kaliori No.58, Dusun III, Kaliori, Kec. Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53192

ZONA INTEGRITAS

2025

Manajemen Perubahan
Penataan Tata Laksana
Penataan Sistem Manajemen SDM
Penguatan Akuntabilitas
Penguatan Pengawasan
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

PENGADILAN AGAMA Banyumas

“Adaptif dan Inovatif: Menjemput Modernisasi dengan Tetap Berakar pada Nilai.”

Slide 1

Tugas dan Fungsi

Home / Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

Pengadilan Agama adalah lembaga peradilan yang menangani kasus-kasus sipil khusus bagi umat Islam, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 yang telah diperbarui oleh Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 50 tahun 2009. Pengadilan ini, bersama dengan Pengadilan Tinggi Agama, beroperasi di bawah naungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang merupakan pengadilan tertinggi di negara tersebut. Mahkamah Agung bertanggung jawab atas semua aspek pembinaan, termasuk teknis peradilan, organisasi, administrasi, dan keuangan. Sebagai pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Agama memiliki wewenang untuk memproses dan memutuskan kasus-kasus yang berkaitan dengan perkawinan, warisan, wasiat, dan hibah menurut hukum Islam, serta masalah waqaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi Syariah, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009.

Tugas Pokok Pengadilan Agama adalah Sebagai Berikut :

  • Menerima, memeriksa, mengadili, menyelesaikan/memutus setiap perkara yang diajukan kepadanya sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 14 tahun 1970;
  • Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman adalah Kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan Peradilan guna menegakkan Hukum dan Keadilan berdasarkan Pancasila, demi tersenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia;
  • Pasal 49 UU Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama diubah dengan UU Nomor 3 tahun 2006 dan Perubahan kedua Nomor 50 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa Peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan Perkara di tingkat Pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, dan Ekonomi Syari’ah serta Pengangkatan Anak;
  • Pasal 52 a menyebutkan Pengadilan Agama memberikan Itsbat Kesaksian Rukyatul Hilal dan Penentuan Awal bulan pada tahun Hijriyah.

Tugas Pokok Pengadilan secara terperinci menerima, mengadili dan memutus perkara sebagai berikut:

Perkawinan
Izin nikah
Hadhanah
Wali adhal
Cerai talak
Itsbat nikah
Cerai gugat
Izin poligami
Hak bekas istri
Harta bersama
Asal-usul anak
Dispensasi nikah
Pembatalan nikah
Penguasaan anak
Pengesahan anak
Pencegahan nikah
Nafkah anak oleh ibu
Ganti rugi terhadap wali
Penolakan kawin campur
Pencabutan kekuasaan wali
Pencabutan kekuasaan orang tua
Penunjukan orang lain sebagai wali
Ekonomi Syari’ah
Bank syari’ah
Bisnis syari’ah
Asuransi syari’ah
Sekuritas syari’ah
Pegadaian syari’ah
Reasuransi syari’ah
Reksadana syari’ah
Pembiayaan syari’ah
Lembaga keuangan mikro syari’ah
Dana pensiun lembaga keuangan syari’ah
Obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah
Waris
Gugat waris
Penetapan ahli waris
Infaq
Hibah
Wakaf
Wasiat
Zakat
Shadaqah
Pengangkatan Anak berdasarkan Hukum Islam, dll

Pengadilan Agama Mempunyai Fungsi Sebagai Berikut :

  • Memberikan pelayanan Tekhnis Yustisial dan Administrasi Kepaniteraan bagi perkara Tingkat Pertama serta Penyitaan dan Eksekusi.
  • Memberikan pelayanan dibidang Administrasi Perkara banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali serta Administrasi Peradilan lainnya.
  • Memberikan pelayanan administrasi umum pada semua unsur di Lingkungan Pengadilan Agama.
  • Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang Hukum Islam pada instansi Pemerintah di daerah Hukum nya apabila diminta.
  • Memberikan pelayanan permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan di luar sengketa antar orang – orang yang beragama Islam
  • Waarmerking Akta Keahliwarisan dibawah tangan untuk pengambilan deposito /tabungan dan sebagainya.
  • Melaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti penyuluhan hukum, memberikan pertimbangan hukum agama, pelayanan riset/penelitian, pengawasan terhadap advokat / penasehat hukum dan sebagainya.
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings