MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA BANYUMAS KELAS 1B

Jl. Raya Kaliori No.58, Dusun III, Kaliori, Kec. Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53192

ZONA INTEGRITAS

AREA 1

Menejemen Perubahan

AREA 2

Penataan Tata Laksana

AREA 3

Sistem Manajemen SDM

AREA 4

Penguatan Akuntabilitas

AREA 5

Pengawasan

AREA 6

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

PENGADILAN AGAMA Banyumas

“Adaptif dan Inovatif: Menjemput Modernisasi dengan Tetap Berakar pada Nilai.”

Slide 1
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow
Home / Pengumuman / Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Agama Banyumas

 

Peradilan Agama Banyumas merupakan salah satu pelaku Kekuasaan Kehakiman dibawah Mahkamah Agung, bersama dengan Peradilan Negeri, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara, sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 24 ayat 1.

Kedudukan Pengadilan Agama Banyumas ditegaskan kembali dalam Ayat 2, UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama: “Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-undang ini.” Berdasarkan UU ini, Pengadilan Agama mempunyai Asas Personalitas Keislaman, artinya (1) yang tunduk dan yang dapat ditundukan kepada kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Agama hanya bagi pemeluk agama Islam, (2) dalam perkara tertentu, dan/atau (3) hubungan hukum yang melandasai keperdataan tertentu tersebut berdasarkan hukum Islam.

Tugas dan kewenangan Pengadilan Agama Banyumas diatur dalam UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama. Pasal 49 menyatakan bahwa Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang tertentu, yaitu perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari’ah.

Berdasarkan tugas pokok di atas, maka Pengadilan Agama mempunyai fungsi:

Fungsi Peradilan, yaitu memeriksa dan mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama Banyumas di wilayah yuridiksinya.

Fungsi Administrasi, yaitu memberikan pelayanan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama, dan pelayanan administrasi kesekretariatan kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama Banyumas.

Fungsi Nasehat, yaitu memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum perdata Islam pada instansi pemerintah di Kabupaten Semarang.

Fungsi lain-Lain, yaitu pelayanan terhadap penyuluhan hukum, riset, penelitian, dan lain sebagainya.

 

JAM OPERASIONAL
Maklumat PPID
Status Layanan

berita terbaru dari pengadilan agama banyumas

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings