Awal Tahun 2021 Ketua PA dan PN Banyumas Menandatangani SK Bersama Biaya Radius
Kamis, 07 Januari 2021, Ketua Pengadilan Agama Banyumas Dra. Hj. Suhaimi, M.H. dan didampingi Panitera Pengadilan Agama Banyumas Mokhamad Farid, S.Ag., M.H. berkunjung ke kantor Pengadilan Negeri Banyumas. Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya, dimana Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Banyumas telah mencapai kesepakatan bersama untuk menetapkan keseragaman radius antara Pengadilan Negeri Banyumas dengan Pengadilan Agama Banyumas.
Sebelumnya keseragaman biaya radius ini telah disusun dalam beberapa bulan antara Kepaniteraan Pengadilan Agama Banyumas dan Pengadilan Negeri Banyumas, dan telah terjadi pertemuan sebanyak 3 (tiga) kali sampai akhirnya telah disepakati bersama besarnya biaya radius tersebut.
Dalam penandatangan surat keputusan bersama ini, Ketua Pengadilan Negeri Banyumas Abdullah Mahrus, S.H., M.H. menyampaikan “bahwa Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Banyumas memiliki wilayah yurisdiksi yang sama, yang terdiri dari 11 Kecamatan di Kabupaten Banyumas. Oleh sebab itu sudah semestinya dalam menentukan biaya radius panggilan, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Banyumas memiliki kesamaan.” Sehingga hal tersebut yang menjadi dasar untuk membuat surat keputusan bersama tentang biaya radius pada Pengadilan Agama Banyumas dan Pengadilan Negeri Banyumas.
Kemudian acara dilanjutkan dengan penandatangan Surat Keputusan Bersama tentang biaya radius antara Pengadilan Negeri Banyumas dan Pengadilan Agama Banyumas, yang langsung ditanda tangani oleh masing-masing Ketua. Selanjutnya acara diakhiri dengan penyerahan Surat Keputusan Bersama dan foto bersama. (yfb/edt)