Ketua PA Banyumas Berhasil Mediasikan Perkara Ekonomi Syariah
Senin, 04 Januari 2021 berdasarkan penetapan mediator tanggal 01 Desember 2020 Ketua Pengadilan Agama Banyumas Dra. Hj. Suhaimi, M.H. menjadi mediator dalam perkara Ekonomi Syariah. Mediasi dilaksanakan sebanyak 2 kali, antara Bank Pembiayaan Syariah dengan perorangan.
Setelah mediasi berlangsung, Alhamdulillah proses mediasi antara kedua belah pihak berhasil dengan akta perdamaian. Bukan hanya kali ini saja Ketua Pengadilan Agama Banyumas Dra. Hj. SUHAIMI, M.H. berhasil melakukan mediasi, pada perkara-perkara sebelumnya beliau juga beberapa kali berhasil dalam melakukan mediasi. Hasil tersebut merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi mediator, khususnya di Pengadilan Agama Banyumas. Semoga kedepannya, banyak lagi perkara yang berhasil dimediasikan pada Pengadilan Agama Banyumas. (YFB)