Pengadilan Agama Banyumas Musnahkan 16.197 Lembar Formulir Akte Cerai
Pengadilan Agama Banyumas melaksanakan pemusnahan arsip formulir akte cerai tahun 2013 dan 2018 sebanyak 16.197 lembar pada Jum'at, 17 November 2023. Pemusnahan arsip ini dilakukan berdasarkan keputusan panitia penghapusan barang milik negara yang ditetapkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Banyumas, Syarifah Isnaeni.
Panitia penghapusan barang milik negara terdiri dari lima orang, yaitu Drs. Wakirudin sebagai penanggung jawab, Hj. Ety Widiati, S.Ag., M.H. sebagai ketua tim, Siti Khotijah, S.H., Akh. Khaerudin, S.H., dan Tiara Melda Azmila, S.H. sebagai anggota. Panitia bertugas mengumpulkan, meneliti, dan menilai kondisi serta kegunaan arsip yang akan dimusnahkan. Panitia juga menghubungi instansi terkait yang berhubungan dengan arsip tersebut.
Pemusnahan arsip formulir akte cerai dilakukan secara total dengan cara dibakar. Kegiatan ini disaksikan oleh Krismanto, S.H. sebagai sekretaris dan Eksi Riyanti, S.E. sebagai kasubbag umum dan keuangan. Pemusnahan arsip ini bertujuan untuk menghemat ruang penyimpanan dan memperbarui data arsip yang masih relevan.
Pemusnahan arsip formulir akte cerai ini merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Banyumas. Pengadilan Agama Banyumas berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat. Pengadilan Agama Banyumas juga mengajak masyarakat untuk turut menjaga dan menghormati keputusan peradilan agama yang telah berkekuatan hukum tetap.