Pengadilan Agama Banyumas akan melaksanakan eksekusi riil terhadap sebidang tanah seluas 1.000 meter persegi yang menjadi objek sengketa antara Madrasah Ibtidaiyah (MI) Ma'arif NU dan warga Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas. Eksekusi riil ini berdasarkan pada Penetapan Ketua Pengadilan Agama Banyumas Nomor: 1/Pdt.Eks/2023/PA.Bms tanggal 2 Oktober 2023 tentang Perintah Pelaksanaan Eksekusi.
Eksekusi riil adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh Pengadilan Agama untuk melaksanakan putusan atau penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan cara mengambil alih objek sengketa dari pihak yang kalah dan menyerahkannya kepada pihak yang menang. Eksekusi riil dilakukan jika pihak yang kalah tidak mau menyerahkan objek sengketa secara sukarela.
Perkara sengketa tanah ini bermula pada tahun 2019, ketika MI Ma'arif NU mengajukan gugatan perdata terhadap warga Desa Kedungrandu yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut. MI Ma'arif NU mengaku memiliki sertifikat hak milik atas tanah tersebut yang diperoleh dari pembelian pada tahun 1995. Namun, warga Desa Kedungrandu menolak klaim tersebut dan mengatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah wakaf yang telah dikelola oleh mereka sejak tahun 1970.
Pada tanggal 15 Juli 2020, Pengadilan Agama Banyumas memutuskan perkara ini dengan menolak eksepsi tergugat seluruhnya dan mengabulkan gugatan MI Ma'arif NU sebagian dalam pokok perkara. Hakim menyatakan sah wakaf Moh. Afandi yang dilakukan secara lisan dihadapan Nadzir bapak Cholisun, BA dengan tanah seluas 825 M2 untuk pendidikan warga Nahdiyin K. Namun, hakim juga menyatakan bahwa tanah seluas 175 M2 yang berada di sebelah utara tanah wakaf tersebut adalah milik warga Desa Kedungrandu. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Semarang pada tanggal 10 Desember 2020 dan oleh Mahkamah Agung pada tanggal 5 Mei 2021. Dengan demikian, putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi.
Namun, hingga saat ini, warga Desa Kedungrandu masih belum mau menyerahkan tanah tersebut kepada MI Ma'arif NU. Oleh karena itu, Pengadilan Agama Banyumas mengeluarkan penetapan tentang perintah pelaksanaan eksekusi pada tanggal 2 Oktober 2023. Penetapan ini memerintahkan kepada Panitera Pengganti Pengadilan Agama Banyumas untuk melaksanakan eksekusi riil terhadap tanah tersebut dengan bantuan aparat kepolisian dan pemerintah daerah.
Sebelum melaksanakan eksekusi riil, Pengadilan Agama Banyumas telah mengadakan rapat koordinasi lanjutan dengan pihak-pihak yang terkait, yaitu MI Ma'arif NU, warga Desa Kedungrandu, aparat kepolisian, dan pemerintah daerah. Rapat koordinasi lanjutan ini bertujuan untuk membahas teknis dan prosedur pelaksanaan eksekusi riil, serta mengantisipasi kemungkinan adanya perlawanan atau gangguan dari pihak yang tidak puas dengan putusan.
Rapat koordinasi lanjutan ini dilaksanakan pada hari Jum'at, 17 November 2023, pukul 09.00 WIB sampai selesai, di kantor Pengadilan Agama Banyumas. Pengadilan Agama Banyumas telah mengirimkan surat tugas kepada Syeh Bagir, S.Ag, selaku Kepala MI Ma'arif NU, untuk menghadiri rapat koordinasi lanjutan ini.
Pengadilan Agama Banyumas berharap agar eksekusi riil ini dapat berjalan lancar, tertib, dan aman, serta dapat menyelesaikan perkara sengketa tanah ini secara definitif. Pengadilan Agama Banyumas juga mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati dan menghargai proses hukum yang telah berjalan, serta menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan diri sendiri atau orang lain.